Babak Baru Kasus Satelit Kemhan Usai Terjerat Seorang Purnawirawan

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 21:05 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka, salah satunya Laksamana Muda (Purnawirawan) Agus Purwoto (AP) yang merupakan eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan dan 2 orang pihak swasta.

"Menetapkan 3 orang tersangka, satu Laksamana Muda (Purnawirawan) inisial AP (Agus Purwoto), beliau ini adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016," kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran dalam konferensi pers yang digelar di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Kemudian tersangka lainnya berasal dari sipil, yaitu Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

Dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan purnawirawan 18 orang, saksi sipil sebanyak 29 orang dan ahli 2 orang. Selain itu tim penyidik koneksitas juga telah menggeledah 2 kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jaksel dan Panin Tower Lt 18 A kawasan Senayan City Jakpus, serta 1 apartemen yang ditinggali tersangka SW.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengumpulkan barang bukti surat dan dokumen elektronik hingga akhirnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Peran Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan di Proyek Satelit

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran mengungkap terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Misalnya melakukan pengadaan kontrak sewa satelit yang bertentangan dengan perundang-undangan.

"Bahwa tersangka Laksamana Muda (Purn) AP (Agus Purwoto) bersama sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran dalam konferensi pers yang digelar di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Edy mengatakan perbuatan para tersangka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4); Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistim Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).

Edy memaparkan sejumlah 'dosa' yang dilakukan para tersangka, yaitu para tersangka melakukan penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan. Selain itu terhadap kebijakan tersebut tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan.

"Tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit, kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan," kata Edy.

Selain itu dalam penerapan sewa satelit itu tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan. Kemudian kontrak itu ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Kejagung Cekal Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit ke Luar Negeri






(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork