Jaksa Agung Muda pidana Militer (Jampidmil) Anwar Saadi melakukan rapat koordinasi dan ekspose pelacakan aset terkait kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) tahun 2013-2020. Pelacakan aset dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Diketahui, rapat koordinasi itu dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Anwar Saadi yang dihadiri oleh Direktur Penindakan Brigjen Edi Imron dan Direktur Penuntutan Agus Salim. Selain itu, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri atas Oditur, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) dan jaksa serta pejabat staf Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) dari Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad), Staf Personel Angkatan Darat (Spersad), Staf Logistik Angkatan Darat (Slogad), dan Direktorat Hukum Angkatan Darat (Dikumad). Rakor yang dilaksanakan pada Selasa (14/6) kemarin ini juga dihadiri oleh tim dari Pusat Pemulihan Asset (PPA) Kejaksaan Agung.
"Menindaklanjuti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWP AD untuk dikembalikan kepada Prajurit," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Ketut mengatakan tim pelacakan aset di tahap penyidikan kasus ini telah melakukan pelacakan dan pengamanan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak-pihak lainnya. Adapun beberapa aset yang diamankan diantaranya kendaraan roda empat, tanah dan bangunan serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan finance dengan total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp 54,5 miliar.
"Tim pelacakan aset akan menginventarisir keseluruhan aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lainnya," tuturnya.
Selanjutnya, Ketut mengungkap Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri atas Oditur, Puspomad, dan jaksa akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan terdakwa, serta yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian prajurit.
Ketut menambahkan, beberapa aset di antaranya berstatus telah dilimpahkan kepada Oditur Militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi.
"Selain itu, terdapat barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah adalah sebesar Rp 25 miliar," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yang kini telah disidangkan, 2 terdakwa itu yakni I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari yang saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dari hasil penyidikan Tim Penyidik Koneksitas dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tracing Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 133 miliar.
Dakwaan Brigjen Yus
Brigjen Yus didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum. Dalam dakwaannya, oditur militer menyebut Brigjen Yus menarik uang dari rekening BP TWP AD tanpa seizin Kasad yang selanjutnya di transfer rekening pribadi milik terdakwa I Yus Adi Kamarullah.
Kemudian, uang tersebut dijadikan deposito sebagai jaminan kredit untuk terdakwa II NI putu Purnamasari yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (Orgas TWP AD) dan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor KEP/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 pedoman tentang pengelolaan tabungan wajib perumahan dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel angkatan darat serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Adapun Brigjen Yus dan terdakwa Ni Putu didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat juga video 'Eksepsi Brigjen Yus soal Dugaan Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Ditolak':
(yld/dhn)