Kejaksaan Agung (Kejagung) melacak aset milik tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka berinisial KGS MMS dalam kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020. Kejagung melacak aset tersangka di Boyolali, Jawa Tengah.
"Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah melaksanakan pelacakan/peninjauan aset berupa dua unit villatel yang terkait dengan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS, bertempat di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jl Embarkasih H No 24 Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Rabu (25/5/2022).
Ketut menerangkan, tim Kejaksaan Negeri Boyolali sebelumnya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi. Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi tentang harga pasaran villatel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selasa, 24 Mei 2022, pukul 09.50 WIB, tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran villatel tersebut," ungkapnya.
Kemudian, Ketut menerangkan, tim bergerak dan meninjau 2 dua unit Villatel Tive Pecinaan dan Tive Kolonial di Al Azhar Azhima Hotel Resort dan Convention. Tim kemudian mengajukan persetujuan penyitaan untuk dijadikan alat bukti ke Pengadilan Negeri Semarang.
"Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB-12.00 WIB, meninjau dua unit Villatel Tive Pecinaan Nomor 16 (Kamar Nomor 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar Nomor 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention," ungkapnya.
"Pada Rabu, 25 Mei 2022, pukul 09.30 WIB, tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Eksepsi Brigjen Yus soal Dugaan Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Ditolak
Diketahui modus tersangka KGS MMS dalam kasus ini adalah melakukan pengadaan lahan di Nagreg, Jawa Barat, seluas 40 hektare dengan nilai Rp 32 miliar tapi hanya terealisasi Rp 17,8 miliar. Kemudian KGS MMS juga berperan melakukan pengadaan lahan di Palembang 40 hektare senilai Rp 41,8 miliar, tetapi tidak ada yang terealisasi (fiktif).
"Peran Tersangka KGS MMS ini adalah sebagai penyedia lahan. Yang satu menyediakan lahan 17,8 hektare. Yang kedua menyediakan lahan sebanyak 40 hektare. Salah satunya lahannya fiktif, yang satunya kurang dari yang seharusnya," katanya.
Sedangkan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Selain itu, Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka lainnya berinisial KGS MMS.
Namun, dalam proses pengadaan itu, terjadi sejumlah penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, di antaranya pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. Kedua, pengadaan tanpa kajian teknis, selain itu perolehan hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) tahun 2013-2020 sebelumnya. Dalam kasus itu, telah terdapat 2 tersangka, yaitu Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dan NPP yang merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).
Kasus tersebut telah dalam proses persidangan. Adapun modus dalam kasus tersebut adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP AD tidak sesuai ketentuan dan investasi.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, serta Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.