Noda di Tuntutan KPK di Balik Bebasnya Samin Tan

Noda di Tuntutan KPK di Balik Bebasnya Samin Tan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 06:02 WIB
Samin Tan kembali diperiksa KPK, Jumat (21/6) setelah sebelumnya urung hadir pada Selasa (18/6) lalu. Usai diperiksa ia terlihat sangat semringah.
Samin Tan (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan berbuntut sorotan terhadap KPK. Tuntutan KPK dinilai tidak terlalu kuat dalam membongkar peristiwa pidana dalam perkara itu.

Sorotan itu datang dari Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho. Hibnu menganggap KPK salah strategi dalam kasus Samin Tan.

"Iya karena salah strategi saja, teorinya kan gitu tidak terbukti seperti yang dirumuskan. Ini perumusannya mungkin keliru teman-teman KPK. Pemetaan identifikasi mungkin kurang jeli. Kan Samin Tan ini kan orang swasta, di mana gratifikasinya? Nggak ada kan, gitu lho. Ini yang mungkin kira-kira kurang jelilah. Saya kira KPK oke semua tapi kurang jeli memecahkan identifikasinya," ucap Hibnu kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hibnu mengamini pertimbangan majelis kasasi di mana untuk urusan suap diharuskan adanya kesepakatan antara dua belah pihak. Dalam perkara Samin Tan disebutkan bila perihal itu tidak ada.

"Jadi karena dia kan memberi itu kan kalau nggak salah hanya karena diminta. Jadi kalau suap kan emang ada dua belah pihak. Itu kan nggak. Dia diminta ya diberikan. Nggak ketemu kan (uraian pembuktiannya). Kalau gratifikasi loh dia kan bukan penyelenggara negara. Yang kena adalah penyelenggara negara yang menerima dong. Inilah saya kira mungkin bukti-bukti dari KPK perlu dicerna kembali," papar Hibnu.

ADVERTISEMENT

"Saya kira kalau bebas, ya memang sudah sewajarnya. Kan gitu lho. Bebas itu kan putusan bebas kan suatu putusan yang tak terbukti seperti dirumuskan dalam surat dakwaan. Jadi jangan patah semangat KPK," imbuhnya.

Kasus Samin Tan hingga Kasasi

Kasus bermula saat Samin diperiksa berkali-kali oleh KPK hingga akhirnya mangkir. Samin Tan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Hampir 1 tahun menghilang, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Dia ditangkap penyidik KPK di wilayah Jakarta. Kasus bergulir ke pengadilan.

Di persidangan, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar Eni Maulani Saragih.

Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.

Pada Agustus 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. PN Jakpus menyakini Samin tidak menyuap anggota DPR. Samin mengaku senang.

Dalam kesempatan yang sama, Samin Tan, sebagai terdakwa, senang divonis bebas. Dia mengungkapkan rasa senangnya itu.

"Senang dong," kata Samin Tan.

KPK tidak terima dan mengajukan kasasi.

Simak putusan MK di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Samin Tan Divonis Bebas, KPK Yakini Alat Bukti Kuat':

[Gambas:Video 20detik]



Putusan MA

MA menilai alasan jaksa KPK mengajukan kasasi karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta salah menerapkan hukum adalah tidak dapat dibenarkan. Menurut MA, tidak ada kesepakatan antara Samin Tan dan Eni perihal suap di mana hal ini krusial karena pasal yang dikenakan pada Samin Tan adalah pasal suap yang mengharuskan adanya kesepakatan di antara dua belah pihak.

Berikut petikan pertimbangan majelis kasasi MA atas perkara itu:

Alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;

Alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya mengenai judex facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena judex facti dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang kemudian menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;

Bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa dihubungkan barang bukti diperoleh fakta:

Bahwa PT Asmin Koalindo Tuhub (PT. AKT) dengan SK Kementrian ESDM Nomor: 3174/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 telah dilakukan pengakhiran (terminasi) PKP2B (perjanjian karya pengusahaan tambang batu bara), yang akibatnya PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu baranya;

Bahwa karena beban moral atas nasib 4.000 karyawannya, maka Terdakwa telah melakukan beberapa langkah antara lain melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Kementerian ESDM melalui PTUN Jakarta namun kalah di tingkat kasasi;

Bahwa selain mengajukan gugatan hukum melalui PTUN, Terdakwa juga menemui koleganya, yaitu Saksi Melchias Marcus Mekeng/Ketua Fraksi Golkar di DPR. Terdakwa menceritakan kepada Saksi Melchias Marcus Mekeng tentang terminasi PT AKT oleh Kementrian ESDM. kemudian Saksi Melchias Marcus Mekeng mengenalkan Terdakwa dengan Saksi Eni Maulani Saragih dan meminta Saksi Eni Maulani Saragih yang juga Anggota DPR dari Fraksi Golkar untuk menanyakan kepada Kementerian ESDM tentang terminasi PT. AKT;

Bahwa atas permintaan Saksi Melchias Marcus Mekeng tersebut, saksi Eni Maulani Saragih bersama dengan Saksi Melchias Marcus Mekeng dan Terdakwa menemui Menteri ESDM Ignatius Jonan menanyakan tentang terminasi PT. AKT dan saksi Ignatius Jonan mengatakan tetap akan menempuh jalur hukum sampai dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewisjde). Saksi Ignatius Jonan juga mengatakan terminasi adalah rekomendasi dari Dirjen Minerba yang menyatakan PT AKT telah melanggar Pasal 30 dalam PKP2B (perjanjian karya pengusahaan tambang batu bara), yaitu PT AKT telah menjaminkan PKP2B PT AKT kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura;

Bahwa di antara waktu mengurus PT AKT tersebut, Saksi Eni Maulani Saragih pernah menyampaikan kepada Saksi Melchias Marcus Mekeng, bahwa Saksi Eni Maulani Saragih membutuhkan uang yang banyak dalam rangka membiayai pencalonan suaminya sebagai Bupati Temanggung;

Bahwa kemudian antara bulan Mei 2018 s.d. Juni 2018, Saksi Eni Maulani Saragih menerima uang dari Saksi Nenie Afwani dan Saksi Indri Savatri Purnama Sari, uang diterima oleh Tahta Maharaya selaku Tenaga Ahli Saksi Eni Maulani Saragih di DPR. Uang yang diterima keseluruhannya berjumlah Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Eni sempat mengirim ucapan terima kasih melalui WA kepada Terdakwa atas Rp 4 miliar, namun pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Terdakwa.

Bahwa dari fakta pula terungkap, Terdakwa dan saksi Eni Maulani Saragih sama-sama menyatakan tidak ada deal atau kesepakatan tentang pemberian uang sejumlah Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Saksi Nenie Afwani dan Saksi Indri Savatri Purnama dan Saksi Tahta Maharaya juga tidak memberikan keterangan yang pasti untuk apa uang diberikan kepada Saksi Eni Maulani Saragih;

Bahwa Saksi Eni Maulani Saragih sempat mengirim ucapan terima kasih melalui WA kepada Terdakwa atas uang sejumlah Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), namun pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Terdakwa;

Bahwa Saksi Nenie Afwani adalah Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), PT BLEM sendiri adalah pemegang saham mayoritas PT AKT. Sedangkan Terdakwa adalah founder PT BLEM, pernah menjadi Direktur PT BLEM pada 2010, juga pernah menjadi Direktur PT AKT pada 2008 sampai 2009;

Bahwa berkait dengan WA dari Saksi Eni Maulani Saragih, Saksi Nenie Afwani selalu mengkomunikasikan dengan Terdakwa. Termasuk permintaan tambahan dari Saksi Eni Maulani Saragih yang Saksi Nenie Afwani tidak tahu maksudnya. Di persidangan tidak terungkap mengenai asal usul uang dan peruntukan uang yang diberikan Saksi Nenie Afwani kepada Saksi Tahta Maharaya;

Bahwa berdasarkan fakta tersebut, oleh karena dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PTPK juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, pasal tersebut merupakan delik penyuapan yang mensyaratkan adanya kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap, sedangkan dalam perkara ini antara Terdakwa dengan Eni Maulani Saragih terkait dengan pemberian uang sejumlah Rp 4.000.000.000,00 tidak terungkap apakah Saksi Nenie Afwani telah diperintah oleh Terdakwa untuk memberikan uang kepada Saksi Eni Maulani Saragih, meskipun setiap komunikasi yang disampaikan selalu dikomunikasikan dengan Terdakwa, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan saksi Nenie Afwani telah diperintah oleh Terdakwa untuk memberikan uang kepada Saksi Eni Maulani Saragih;

Dengan demikian, putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan telah tepat dan benar;

Alasan kasasi PU selebihnya tidak dapat dibenarkan mengenai mengenai penilaian hasil pembuktian;

Simak halaman selanjutnya KPK mempertimbangkan KPK

KPK Pertimbangkan PK

KPK menghormati putusan MK yang menguatkan vonis bebas Samin Tan. KPK menyatakan putusan tersebut merupakan kewenangan MA.

"Sekali lagi menghormati putusan dari majelis hakim ya, karena itu ranah dan otoritas dari Mahkamah Agung, apakah akan mengabulkan atau menolak kasasi KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di lobi gedung ACLC-KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).

Dia mengatakan KPK masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi dari MA. Dia mengatakan KPK akan mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan itu.

"Lantas sikap KPK bagaimana? Kami akan menunggu dulu hasil putusannya. Sejauh ini, kami akan kaji, untuk kemudian kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut," ujarnya.

Ghufron juga mengatakan KPK akan mengkaji kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK). "Semuanya masih proses pengkajian, kami menunggu dulu putusan salinan tertulisnya secara resmi. Supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut PK atau tidak," tutur Ghufron.

Halaman 2 dari 3
(knv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads