Cerita 'Crazy Rich' Samin Tan Lawan KPK demi Kebebasan Tetap di Tangan

Cerita 'Crazy Rich' Samin Tan Lawan KPK demi Kebebasan Tetap di Tangan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 19:22 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan, Senin (30/8/2021). Samin Tan dinilai tak terbukti menyuap Eni Saragih.
Sidang Samin Tan (Foto: detikcom)
Jakarta -

Crazy rich Samin Tan melawan KPK sendiri saat KPK mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebasnya di tingkat pengadilan pertama. Samin Tan turun sendiri menghadapi KPK demi kebebasannya.

Pada 2020, Samin Tan ditetapkan tersangka oleh KPK dan sempat dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Setelah satu tahun, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian didakwa memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Saat itu, Samin Tan tidak melawan ketika didakwa jaksa KPK.

Kemudian, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap ke Eni.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.

Namun Pengadilan Tipikor Jakarta tidak sependapat dengan jaksa KPK hingga akhirnya Samin Tan divonis bebas.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai Samin Tan adalah korban pemerasan dari mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.

"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," ujar hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Menurut hakim, Pasal 12 B yang didakwakan dan dituntut jaksa tidak sesuai dengan perkara Samin Tan. Hakim mengatakan pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tidak terima dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK mengajukan permohonan kasasi. Di tingkat kasasi ini, Samin Tan maju sendiri melawan KPK.

Hal itu disampaikan oleh Radhie Noviadi Yusuf. Status Radhie saat ini adalah mantan pengacara Samin Tan. Dia menjadi pengacara Samin Tan saat di tingkat penyidikan hingga di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Di proses kasasi, Pak Samin Tan maju sendiri tidak pakai penasihat hukum," ujar Radhie saat dimintai konfirmasi, Senin (13/6/2022).

Radhie mengatakan hanya membantu menyiapkan kontra-memori kasasi. Setelah itu, Samin Tan mengurus semuanya sendiri.

"Saya hanya membantu menyiapkan kontra memori kasasi saja, yang mengajukan secara administrasi Pak Samin Tan langsung," katanya.

Menurut Radhie, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa KPK itu sudah tepat. Dia mengatakan putusan itu sudah sesaui dengan teori hukum yang berlaku.

"Kalau tanggapan putusan, ya, itu sudah sesuai dengan teori, pihak pemberi gratifikasi memang tidak ada deliknya, apalagi saya juga ada perkara Tipikor lain lawan KPK, jaksa KPK selama sidang selalu bilang pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana, sama kan pendapatnya," ucapnya.

MA pun akhirnya menolak permohonan jaksa KPK atas vonis bebas Samin Tan. MA menegaskan Samin Tan tetap bebas karena tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir website-nya, Senin (13/6).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Putusan itu diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto.

Halaman 2 dari 2
(zap/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads