Seorang wanita asal Jepang, Satomi Oki (34), mengalami insiden mengerikan. Pekerja di proyek mass rapid transit (MRT) itu dijambret kawanan bersenjata hingga terluka di bagian kepala.
Peristiwa mengerikan itu menimpa Oki pada Senin (13/6/2022), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam.
"Yang menjadi korban adalah warga negara asing, yaitu warga negara Jepang. Yang bersangkutan bekerja di MRT dengan nama Satomi Oki," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Polsek Tambora, Selasa (14/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini fakta-fakta WN Jepang dijambret hingga dua pelaku ditangkap, yang kami rangkum sebagai berikut:
1) Korban Dijambret Sepulang Kerja Dini Hari
Aksi penjambretan sadis itu menimpa korban saat pulang bekerja melembur. Korban diketahui bekerja pada proyek MRT.
"Adapun yang jadi kronologi kejadiannya adalah korban pada 13 Juni 2022 pukul 3, korban baru pulang dari tempat kerja, jam 3 pagi karena kerja lembur di daerah Glodok," ujar Pasma.
2) Korban Dipepet lalu Dijambret
Di saat bersamaan, dua pelaku, Nirwana (22) dan Fahrul (20), melintas di lokasi. Kedua pelaku yang melihat korban langsung melancarkan aksinya.
Salah satu pelaku, yakni Fahrul, turun dari motor dan merampas tas milik korban. Korban mempertahankan tasnya hingga pelaku mengayunkan celurit dan melukai korban.
"Tersangka turun dari sepeda motor merebut tas korban, dan tarik-menarik, sehingga tersangka Fahrul dengan menggunakan celuritnya melukai kepala korban," tutur Pasma.
Baca di halaman selanjutnya: korban lapor polisi.
Simak juga Video: Ilmuwan Jepang Kembangkan 'Kulit Manusia' pada Jari Robot
3) Korban Terluka di Kepala
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala belakang. Korban mendapatkan 4 jahitan akibat sabetan celurit pelaku tersebut.
"Kondisi korban karena luka di kepala. Sudah empat jahitan ya dan dalam perawatan saat ini," imbuhnya.
Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku yang berboncengan naik motor Honda CBR melarikan diri. Korban melapor ke Polsek Tambora pada pukul 10.00 WIB.
![]() |
4) Polisi Tangkap 2 Pelaku
Polsek Tambora, yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak. Kedua tersangka penjambret WN Jepang ditangkap dalam tempo 9 jam setelah kejadian.
"Polsek melakukan pengembangan penyelidikan, terkait dengan keberadaan para pelaku ini dan dalam waktu 9 jam ini bisa diungkap oleh Polsek Tambora," tutur Pasma.
Pasma mengatakan Nirwana sudah dua kali melakukan aksi serupa, sementara Fahrul baru pertama kali. Mereka menjalankan aksinya dengan berkeliling di jalan mencari korban.
"Mereka sifatnya mobile, mereka mobile, keliling-keliling mencari sasaran di mana cari titik yang paling lemah dari korbannya. Dari lokasi yang memang sepi, nah di situ mereka beraksi, memang sasarannya adalah handphone, tas, dan barang-barang yang berharga dari korbannya," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tambora. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.