Tampang 2 Tersangka Penjambret WN Jepang di Glodok

Tampang 2 Tersangka Penjambret WN Jepang di Glodok

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 11:11 WIB
Tampang 2 tersangka penjambret wanita asal Jepang di Jakbar
Tampang 2 tersangka penjambret wanita asal Jepang di Jakbar (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan 2 tersangka kasus penjambretan wanita asal Jepang, Satomi Oki (34), yang terjadi di Glodok, Jakarta Barat. Kedua tersangka, Nirwana alias Tole (22) dan Muhammad Fahrul Rozi (20), ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Kedua tersangka, Nirwana dan Fahrul, ditampilkan dalam konferensi pers di Polsek Tambora. Kedua tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tangan kedua tersangka diborgol satu sama lain. Kedua tersangka hanya tertunduk saat digiring polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ditangkap atas penjambretan terhadap WN Jepang, Satomi Oki, yang juga pekerja proyek MRT, pada Senin (13/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap di hari yang sama oleh tim Unit Reskrim Polsek Tambora.

"Yang menjadi korban adalah warga negara asing yaitu warga negara Jepang, yang bersangkutan bekerja di MRT dengan nama Satomi Oki," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Polsek Tambora, Selasa (14/6/2022).

ADVERTISEMENT

WN Jepang Dijambret Dini Hari Sepulang Kerja

Pasma mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban dijambret ketika pulang dari bekerja.

"Adapun yang jadi kronologis kejadiannya adalah korban pada tanggal 13 Juni 2022 pada pukul 3 korban baru pulang dari tempat kerja, jam 3 pagi karena kerja lembur di daerah Glodok," ujarnya.

Dia mengatakan polisi mengamankan dua pelaku bernama Nirwana (22) dan Fahrul (20). Dia menyebut para pelaku mobile mencari sasaran kemudian bertemu dengan korban.

"Pada saat pulang kerja si pelaku atas nama Nirwana dan Fahrul ini melakukan kegiatan mencari sasaran, korban ya, ketemu dengan satomi Oki," ucapnya.

Hingga kemudian mereka melihat korban melintas di lokasi. Salah satu tersangka turun dan menjambret tas milik korban.

"Tersangka turun dari sepeda motor merebut dari tasnya korban dan tarik-menarik, sehingga tersangka Fahrul dengan menggunakan celuritnya melukai kepala korban," tutur Pasma.

Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi mengatakan kedua tersangka ditangkap Tim Buser Polsek Tambora pada Senin (13/6) sekitar pukul 19.00 WIB di parkirkan KAI Jl Kemukus RT 04/06 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka Nirwana diketahui bekerja sebagai juru parkir.

"Pelaku NA alias Tole berprofesi sebagai juru parkir di daerah Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat," kata Yugo.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tambora. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak juga 'Detik-detik Kawanan Rampok Berpistol Gasak Minimarket di Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]




(mea/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads