Dijambret di Glodok, WN Jepang Dicelurit di Kepala

Dijambret di Glodok, WN Jepang Dicelurit di Kepala

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 11:48 WIB
Dua tersangka penjambret wanita WN Jepang, Nirwana (22) dan Fahrul (20), ditangkap polisi
Dua tersangka penjambret wanita WN Jepang, Nirwana (22) dan Fahrul (20), ditangkap polisi (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Perempuan warga negara Jepang, Satomi Oki, menjadi korban penjambretan di wilayah Glodok, Jakarta Barat. Satomi Oki, yang juga pekerja di proyek MRT, sempat melawan hingga terkena sabetan celurit di bagian belakang kepalanya.

"Jadi perkara ini adalah dilakukan oleh Nirwana dan Fahrul, yang mana yang bawa motor adalah Nirwana dan yang memegang celurit adalah Fahrul," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Polsek Tambora, Selasa (14/6/2022).

Korban dan Pelaku Tarik-tarikan Tas

Penjambretan terjadi pada Senin (13/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban baru pulang bekerja, tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan motor CBR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu tersangka turun dari motor dan merampas tas milik Satomi Oki. Namun Satomi Oki berusaha mempertahankan tas miliknya.

"Fahrul ini melakukan perebutan ya, turun dari sepeda motor, merebut dari tasnya korban dan tarik-menarik," kata Pasma.

ADVERTISEMENT

Korban Disabet Celurit di Kepala

Mendapat perlawanan korban, tersangka Fahrul kemudian mengayunkan celurit hingga melukai korban.

"Sehingga tersangka Fahrul dengan menggunakan celuritnya melukai kepala si korban," ujar Pasma.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala. Korban mendapat empat jahitan akibat luka celurit tersebut.

"Kondisi korban karena luka di kepala. Sudah empat jahitan ya dan dalam perawatan saat ini," imbuhnya.

Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri. Korban melapor ke Polsek Tambora pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.

"Akhirnya tas ini dibawa oleh pelaku dan melarikan diri. Pada pukul 10 pagi, korban melapor kepada Polsek," katanya.


Baca di halaman selanjutnya: kedua tersangka ditangkap dalam tempo 9 Jam.

Simak juga 'Detik-detik Kawanan Rampok Berpistol Gasak Minimarket di Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]



Dua Tersangka Ditangkap

Polsek Tambora, yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak. Kedua tersangka penjambret WN Jepang ditangkap dalam tempo 9 jam setelah kejadian.

"Polsek melakukan pengembangan penyelidikan, terkait dengan keberadaan para pelaku ini dan dalam waktu 9 jam ini bisa diungkap oleh Polsek Tambora," tutur Pasma.

Pasma mengatakan Nirwana sudah dua kali melakukan aksi serupa, sementara Fahrul baru pertama kali. Mereka menjalankan aksinya dengan berkeliling di jalan mencari korban.

"Mereka sifatnya mobile, mereka mobile, keliling-keliling mencari sasaran di mana cari titik yang paling lemah dari korbannya. Dari lokasi yang memang sepi, nah di situ mereka beraksi, memang sasarannya adalah handphone, tas, dan barang-barang yang berharga dari korbannya," jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas korban, celurit, dan sepeda motor CBR yang dikendarai pelaku.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tambora. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads