Kronologi Wanita Jepang Dijambret 2 Pelaku Bermotor Gede di Glodok

Kronologi Wanita Jepang Dijambret 2 Pelaku Bermotor Gede di Glodok

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 19:16 WIB
Dua tersangka penjambret wanita WN Jepang, Nirwana (22) dan Fahrul (20), ditangkap polisi
Dua tersangka penjambret wanita WN Jepang, Nirwana (22) dan Fahrul (20), ditangkap polisi. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Perempuan WN Jepang, Satomi Oki (34), dijambret sepulang bekerja dari proyek MRT di Glodok, Jakarta Barat. Satomi Oki dijambret oleh dua pelaku yang berboncengan motor Honda CBR.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan kedua pelaku Nirwana (22) dan Fahrul (20) ditangkap di kawasan Pinangsia, Tamansari, kurang dari 12 jam setelah kejadian pada Senin (13/6) dini hari lalu.

"Pelaku berjumlah dua orang, Nirwana dan Fahrul, dengan barang bukti celurit dengan sebuah tas dan sepeda motor CBR warna biru," ujar Kombes Pasma saat jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasma mengatakan korban mengalami luka akibat sabetan celurit di kepalanya. Korban sempat mempertahankan tasnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga tersangka Fahrul dengan menggunakan celuritnya melukai kepala si korban," ujar Pasma.

Korban mendapatkan empat jahitan di kepala akibat kejadian itu. Sementara kedua tersangka ditahan atas tuduhan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) Pasal 365 KUHP.

Berikut kronologi penjambretan WN Jepang hingga kedua tersangka ditangkap:

Senin 13 Juni 2022

Pukul 03.00 WIB

Korban dibegal saat melintas di kawasan Glodok, Jl Malaka, Roa Malaka, Jakarta Barat, sepulang bekerja lembur. Dua tersangka yang melihat korban berjalan seorang diri lalu memepetnya.

Salah satu tersangka, Fahrul, turun dari motor dan menarik tas korban. Korban dan pelaku kemudian tarik-tarikan tas.

Tersangka Fahrul kemudian menyabetkan celurit hingga mengenai kepala bagian belakang korban. Korban pun melepaskan tasnya dan kedua pelaku melarikan diri.


Pukul 10.00 WIB

Satomi Oki kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya pukul 10.00 WIB ke Polsek Tambora. Polisi menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.


Pukul 19.00 WIB

Beberapa jam setelah laporan diterima, polisi menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka ditangkap di parkirkan KAI Jl Kemukus RT 04/06 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Dari kedua tersangka disita barang bukti motor Honda CBR bernopol B-3679-EHE, sebilah celurit, dompet merek Kate Spade warna cokelat.

Tersangka Nirwana dan Fahrul kini ditahan di Polsek Tambora. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tonton juga Video: Pertahankan Tas Berisi HP dari Jambret, Bocah SD di Depok Terseret-Tersungkur

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads