Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengungkapkan peran mantan pramugari Siwi Widi Purwanti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan. Hakim menyebut Siwi Widi mendapat uang dan fasilitas jalan-jalan ke luar negeri.
Awalnya, hakim menyatakan Wawan terbukti melakukan TPPU di mana uangnya itu ditempatkan di rekening bank atas nama M Farsha Kautsar, yang merupakan anaknya. Wawan disebut kerap membeli barang mewah seperti mobil dan jam tangan.
Hakim meyakini barang-barang mewah yang diberi Farsha itu berasal dari uang suap dan gratifikasi yang diterima Wawan Ridwan dari wajib pajak. Hakim juga menyebut Farsha menggunakan uang untuk membeli tiket perjalanan ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang pembelian tiket hotel yang dilakukan M Farsha Kautsar sebesar Rp 947 juta hal ini sesuai keterangan M Farsha, Bimo Winanto, dan Siwi Widi sebagai pembelian tiket dan akomodasi dalam rangka perjalanan libur jalan-jalan ke luar ngeri, baik yang dilakukan M Farsha sendiri baik bersama-sama Bimo dan Siwi Widi," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/6/2022).
Hakim juga mengatakan Farsha mentranfser uang ke Siwi Widi senilai Rp 647 juta. Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak 21 kali.
"Menimbang transfer Siwi Widi sebanyak 21 kali sejumlah Rp 647.850.000 sesuai dengan keterangan Farsha dan Siwi Widi, transaksi ini terkait kedekatan M Farsha dengan Siwi," ucap hakim.
"Uang tersebut digunakan Siwi Widi untuk kepentingan pribadi berupa perawatan kecantikan di Korea dan barang-barang," lanjut hakm.
Meski begitu, hakim mengatakan uang Rp 647 juta itu sudah dikembalikan ke KPK. Hakim juga menyebut Farsha mentransfer uang ke pacarnya Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39 juta dan ke Bimo Winata senilai Rp 296 juta, Farsha juga mentransfer uang ke keluarganya melalui rekening Mandiri yang dinyatakan hakim dari pemberian suap senilai Rp 509.108.000.
Simak juga video 'Terima Rp 647 Juta, Siwi Widi Ungkap Anak Eks Pegawai Pajak Caper Dengannya':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hakim menyatakan Wawan Ridwan bersama Farsha telah melakukan TPPU. Hakim mengatakan kesimpulan ini didapat dari barang bukti yang ada di persidangan.
"Menimbang terdapat fakta hukum dari Juni 2018-Desember 2020, terdakwa I bersama M Farsha telah menukarkan mata uang asing dan menempatkan di rekening atas nama M Farsha Kautsar, kemudian uang yang telah ditempatkan rekening tersebut digunakan terdakwa I dan M Farsha untuk dibayarkan guna kepentingan pribadi," jelas hakim.
"Menimbang majelis berpendapat unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti dari perbuatan terdakwa I dengan M Farsha Kautsar," lanjut hakim.
Dalam sidang ini, Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim meyakini Wawan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan melakukan TPPU.