Aktor laga Iko Uwais melaporkan balik desainer interior, Rudi, atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan. Sebetulnya, Iko Uwais terbuka untuk berdamai. Namun, lantaran Rudi menutup komunikasi, Iko Uwais pun pilih lapor polisi.
"Karena sampai saat ini pelapor dengan inisial R itu tidak memberikan jawaban. Dari pihak Iko Uwais sendiri sudah berkali-kali mencoba untuk membuka komunikasi sebelum melakukan laporan di Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key, di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).
Iko Uwais membuat laporan pada Selasa ( 14/6) dini hari di SPKT Polda Metro Jaya dengan membawa beberapa alat bukti. Rahim menyebut kliennya mengalami luka lebam di rusuk kiri dan tangan kiri Iko Uwais.
"Bukti-buktinya ada, yakni foto, bukti chat yang mana ini latar belakang pekerjaan," sambungnya.
Sementara kakak Iko, Firmansyah, disebut Rahim tak mengalami luka karena di posisi ingin melerai pertikaian.
"Tidak ada luka, karena Pak Firmansyah ini melerai begitu. Begitu melerai, dia mau dipukul sama tutup sampah. Iko Uwais melihat abangnya mau dihantam kepalanya, pasti kan (bertindak)," sebut Rahim.
Untuk diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan. Laporan Iko Uwais teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan polisi tersebut, Iko Uwais menjelaskan uraian singkat kejadian yang berujung tuduhan pengeroyokan terhadapnya. Iko Uwais membantah adanya pengeroyokan.
Ia justru menyebut kedua pihak sepakat pengerjaan desain interior sebesar Rp 300 juta dibayar per termin sebesar 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
"Saudara Iko Uwais telah membayar termin 1 dan termin 2, namun terlapor Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (14/6).
Simak video 'Iko Uwais Minta Penundaan Pemeriksaan':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mea/mea)