Sambil Terisak, Penyuap Bupati Langkat Minta Hakim Beri Hukuman Ringan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 19:31 WIB
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, saat membacakan pembelaan. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, membaca nota pembelaan atas tuntutan 2,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Sambil terisak, Muara meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.

"Saya memohon kepada majelis hakim Yang Mulia izinkan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan yang seringan-ringannya," kata Muara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Muara mengakui perbuatannya itu salah karena tak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Muara menyebut tindakannya itu semata-mata untuk kelangsungan pekerjaan di masa yang akan datang.

"Saya tahu yang saya lakukan salah tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi, di sisi lain saya lemah, karena apabila saya tidak memberikan setoran fee tersebut bagaimana kelangsungan pekerjaan saya di tahun mendatang," kata Muara.

Muara menyesali perbuatannya. Dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada keluarga besar, karena menanggung malu akibat perbuatannya.

"Saya menyesali semua ini Yang Mulia majelis hakim yang terhormat, serta bapak jaksa KPK di hadirin khalayak ramai melalui rekan-rekan media izinkan saya menyampaikan permohonan ribuan kata maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada masyarakat Kabupaten Langkat, terkhusus kepada istri dan anak saya beserta keluarga besar saya dikarenakan perbuatan saya ini keluarga menimpa malu di lingkungan tempat tinggal saya dan juga di mana pun itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Muara menyebut dirinya harus menafkahi anak istri dan karyawan-karyawannya. Karena itulah, Muara meminta hukuman yang seringan-ringannya.

"Namun, di sisi lain saya juga harus menafkahi keluarga saya dan karyawan-karyawan saya beserta keluarganya masing-masing dengan pekerjaan saya sebagai kontraktor/pemborong di kampung halaman saya Kabupaten Langkat," ujarnya.

Majelis hakim mengatakan sidang agenda putusan Muara akan digelar Senin (20/6) mendatang. Diketahui, Muara dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak Video: Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui







(whn/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork