Sambil Terisak, Penyuap Bupati Langkat Minta Hakim Beri Hukuman Ringan

Sambil Terisak, Penyuap Bupati Langkat Minta Hakim Beri Hukuman Ringan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 19:31 WIB
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, membaca nota pembelaan atas tuntutan 2,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Sambil terisak, Muara meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, saat membacakan pembelaan. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, membaca nota pembelaan atas tuntutan 2,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Sambil terisak, Muara meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.

"Saya memohon kepada majelis hakim Yang Mulia izinkan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan yang seringan-ringannya," kata Muara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Muara mengakui perbuatannya itu salah karena tak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Muara menyebut tindakannya itu semata-mata untuk kelangsungan pekerjaan di masa yang akan datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tahu yang saya lakukan salah tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi, di sisi lain saya lemah, karena apabila saya tidak memberikan setoran fee tersebut bagaimana kelangsungan pekerjaan saya di tahun mendatang," kata Muara.

Muara menyesali perbuatannya. Dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada keluarga besar, karena menanggung malu akibat perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Saya menyesali semua ini Yang Mulia majelis hakim yang terhormat, serta bapak jaksa KPK di hadirin khalayak ramai melalui rekan-rekan media izinkan saya menyampaikan permohonan ribuan kata maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada masyarakat Kabupaten Langkat, terkhusus kepada istri dan anak saya beserta keluarga besar saya dikarenakan perbuatan saya ini keluarga menimpa malu di lingkungan tempat tinggal saya dan juga di mana pun itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Muara menyebut dirinya harus menafkahi anak istri dan karyawan-karyawannya. Karena itulah, Muara meminta hukuman yang seringan-ringannya.

"Namun, di sisi lain saya juga harus menafkahi keluarga saya dan karyawan-karyawan saya beserta keluarganya masing-masing dengan pekerjaan saya sebagai kontraktor/pemborong di kampung halaman saya Kabupaten Langkat," ujarnya.

Majelis hakim mengatakan sidang agenda putusan Muara akan digelar Senin (20/6) mendatang. Diketahui, Muara dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak Video: Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui

[Gambas:Video 20detik]




Jaksa meyakini Muara memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.

"Menuntut menyatakan terdakwa Muara Perangi Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Jaksa meyakini Muara bersalah dan telah melakukan korupsi. Adapun hal memberatkan dalam tuntutan ini adalah perbuatan Muara tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankannya, Muara dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Maka kami selaku jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tipikor," kata jaksa Zainal.

Jaksa mengatakan Muara memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman guna mendapatkan proyek.

Muara Perangin Angin diyakini jaksa KPK bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads