KPK mengumpulkan 14 pengelola bandara di wilayah Otoritas Bandara (Otban) IX Kementerian Perhubungan di Papua Barat dan sebagian Papua. KPK memberi masukan soal pengelolaan bandara yang bebas pungli.
"Kehadiran KPK untuk memastikan bahwa fungsi layanan publik dalam rangka membangun koneksitas antarwilayah di Papua Barat dan Papua dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya pungutan liar," kata Direktur Korsup Wilayah V KPK Budi Waluya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Selain pengelola bandara, hadir pihak maskapai hingga Pemkab Manokwari. Budi mengatakan layanan bandara yang baik dibutuhkan untuk menunjang kegiatan transportasi antarwilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut sangat penting mengingat wilayah Papua memiliki karakteristik yang sangat khas dan memerlukan sarana transportasi yang memadai untuk menunjang sistem logistik dan transportasi antarwilayah," ujarnya.
KPK mengaku siap memfasilitasi penyelesaian kendala dalam pengembangan bandara. Dia berharap layanan di bandara bisa semakin baik.
"KPK siap untuk memfasilitasi penyelesaian hambatan dalam pengembangan bandara terutama terkait dengan proses hibah lahan antara pemda dengan Kementerian Perhubungan. Hal ini untuk mendorong percepatan pelayanan publik, sekaligus untuk menghindari terjadinya praktik tidak baik yang mengganggu kegiatan bandara di lapangan," ujar Budi.
Kepala Otorita Bandara Wilayah IX Asep Kosasih Samapta mengatakan pihaknya siap memperbaiki layanan publik perhubungan udara. Asep mengatakan keberadaan bandara harus dirasakan langsung manfaatnya oleh Papua Barat dan Papua.
"Keberadaan bandara harus dirasakan langsung manfaatnya bagi mobilitas warga di Papua. Hal ini hanya bisa dilakukan jika aparatur di bandara melaksanakan perannya dengan mengedepankan semangat kepedulian, kejujuran, dan tanggung jawab. Sudah tidak zamannya lagi membenarkan yang biasa, namun harus membiasakan yang benar," kata Asep.
Persoalan status lahan bandara juga dibahas dalam pertemuan bersama KPK itu. Kepala UPBU Bandara Sorong Cece Tarya mengatakan sengketa lahan mengakibatkan Bandara Werur di Kabupaten Tambraw tidak bisa maksimal.
"Kementerian Perhubungan sudah mengalokasikan anggaran untuk pengembangan bandara. Namun, karena lahan masih bersengketa, bandara tidak bisa dikembangkan. Bahkan pernah terjadi, landasan pacu dipasangi palang oleh pihak yang mengklaim tanah bandara," ujar Cece.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
KPK Bantu Penagihan Pajak
KPK juga melakukan pendampingan penagihan pajak di wilayah bandara. KPK bersama Pemkab Teluk Bintuni memastikan agar perusahaan asing di Bandara Babo membayar pajak.
"Kunjungan tersebut untuk memastikan pihak BP membayarkan kewajibannya berupa pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 677 juta yang sudah tertunggak sejak 2019. Selain itu, BP tercatat belum membayarkan sewa lahan Bandara Babo kurun waktu 2015-2018. Hal ini sudah disampaikan ke perusahaan sejak Mei 2019. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak BP," kata Budi.
Dia mengatakan kehadiran perusahaan tersebut sangat diharapkan dalam pembangunan. Pihak perusahaan pun diminta melunasi pajak.
"Kehadiran BP sebagai perusahaan besar sangat diharapkan memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Bintuni. Untuk itu, pemda berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan. Namun kami berharap perusahaan juga memenuhi kewajibannya, termasuk membayarkan pajak dan sewa atas lahan pemda yang dimanfaatkan," ujarnya.
Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria juga memastikan KPK akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk SKK Migas. Dia berharap investasi di daerah bisa bebas dari pungli.
"KPK berada dalam posisi netral. Kami menjaga agar iklim usaha di daerah semakin sehat, tanpa pungutan liar. Di sisi lain, kami harus memastikan bahwa semua pihak termasuk perusahaan migas seperti BP tidak mengabaikan kewajibannya terhadap daerah," ujar Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria.