KPK merespons perihal ditolaknya permohonan kasasi jaksa KPK oleh Mahkamah Agung (MA) terkait perkara 'crazy rich' Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM). KPK mengaku akan menghormati keputusan tersebut.
"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan Terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan majelis hakim kasasi di MA," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ali berpesan agar pihak MA dapat segera mengirimkan putusan lengkap kepada KPK. Putusan itu, kata Ali, akan dikaji soal kemungkinan langkah hukum berikutnya.
"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud. Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," ucap Ali.
Ali juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum perkara tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai cerminan keterbukaan dan partisipasi dalam pengawalan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa KPK terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan. Alhasil, Samin Tan tetap bebas lantaran tidak terbukti menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Saat itu duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Vonis tersebut diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto.
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir website-nya, Senin (13/6/2022).
Simak jejak kasus Samin Tan di halaman selanjutnya:
Jejak Kasus Samin Tan
Sebelumnya, Samin Tan berulang kali dipanggil oleh KPK tapi mangkir. Nama Samin Tan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Hampir setahun menghilang, Samin Tan kemudian ditangkap KPK. Dia ditangkap penyidik KPK di wilayah Jakarta. Kasus berlanjut ke pengadilan.
Dalam persidangan, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar Eni Maulani Saragih.
Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.
Pada Agustus 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. PN Jakpus menyakini Samin tidak menyuap anggota DPR. Samin mengaku senang.
Dalam kesempatan yang sama, Samin Tan, sebagai terdakwa, senang divonis bebas. Dia mengungkapkan rasa senangnya itu.
"Senang dong," kata Samin Tan.