Crazy rich Samin Tan ternyata turun langsung menghadapi permohonan kasasi jaksa KPK atas vonis bebasnya di pengadilan tingkat pertama. Samin Tan menghadapi langsung kasasi KPK tanpa dibantu tim pengacara.
Hal itu disampaikan oleh Radhie Noviadi Yusuf. Radhie saat ini posisinya mantan pengacara Samin Tan. Dia menjadi pengacara Samin Tan saat di tingkat penyidikan hingga di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Di proses kasasi Pak Samin Tan maju sendiri tidak pakai penasihat hukum," ujar Radhie saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Radhie mengatakan dia hanya membantu menyiapkan kontra memori kasasi. Setelah itu, Samin Tan mengurus semuanya sendiri.
"Saya hanya membantu menyiapkan kontra memori kasasi saja, yang mengajukan secara administrasi Pak Samin Tan langsung," katanya.
Menurut Radhie, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa KPK itu sudah tepat. Dia mengatakan putusan itu sudah sesaui dengan teori hukum yang berlaku.
"Kalau tanggapan putusan ya itu sudah sesuai dengan teori, pihak pemberi gratifikasi memang tidak ada deliknya, apalagi saya juga ada perkara Tipikor lain lawan KPK, jaksa KPK selama sidang selalu bilang pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana, sama kan pendapatnya," ucapnya.
Diketahui, MA menolak permohonan jaksa KPK atas vonis bebas Samin Tan. MA menegaskan Samin Tan tetap bebas karena tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir websitenya, Senin (13/6).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Putusan itu diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto.
Lihat Video: Samin Tan Divonis Bebas, KPK Yakini Alat Bukti Kuat
Awal Mula Kasus
Samin Tan ditetapkan tersangka oleh KPK dan sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Setelah satu tahun, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Dia kemudian didakwa memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Kemudian, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap ke Eni.
Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.
Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak sependapat dengan jaksa KPK. Hingga akhirnya Samin Tan divonis bebas.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai Samin Tan adalah korban pemerasan dari mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.
"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," ujar hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Menurut hakim, Pasal 12 B yang didakwakan dan dituntut jaksa tidak sesuai dengan perkara Samin Tan. Hakim mengatakan pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana.