KPK merespons perihal ditolaknya permohonan kasasi jaksa KPK oleh Mahkamah Agung (MA) terkait perkara 'crazy rich' Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM). KPK mengaku akan menghormati keputusan tersebut.
"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan Terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan majelis hakim kasasi di MA," sambungnya.
Kendati demikian, Ali berpesan agar pihak MA dapat segera mengirimkan putusan lengkap kepada KPK. Putusan itu, kata Ali, akan dikaji soal kemungkinan langkah hukum berikutnya.
"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud. Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," ucap Ali.
Ali juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum perkara tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai cerminan keterbukaan dan partisipasi dalam pengawalan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa KPK terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan. Alhasil, Samin Tan tetap bebas lantaran tidak terbukti menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Saat itu duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Vonis tersebut diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto.
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir website-nya, Senin (13/6/2022).
Simak jejak kasus Samin Tan di halaman selanjutnya:
(fas/fas)