Ditreskrimum Polda Lampung meraih penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penghargaan diberikan atas implementasi restorative justice yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung di kasus rekayasa begal Ustaz Nasihin.
Pemberian penghargaan itu diserahkan langung oleh Jenderal Sigit kepada Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold E Hutagalung pada Rakernis Bareskrim Polri TA 2022 dengan tema 'Transformasi Penyidik Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional' di Nusa Dua, Bali, pada Kamis (9/6/2022).
Sigit berpesan agar jajaran Ditreskrimum Polda Lampung lebih baik lagi ke depan dan terus mengimplementasikan keadilan restoratif (restorative justice). Reynold pun merasa bangga atas penghargaan yang diberikan oleh Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan Implementasi Restoratif Justice, sebagaimana Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Tentunya berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas selama ini," kata Reynold.
Dia melanjutkan pada saat dirinya menjabat Dirreskrimum, memiliki prinsip dalam penegakan hukum di wilayah lampung harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sehingga para penyelidik dan penyidik bekerja harus dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.
Kontribusi positif merupakan bagian utama yang ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
"Jadi saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum." Katanya.
Reynold mengatakan pihaknya mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana. Penegakan hukum adalah upaya terakhir .
"Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan," imbuhnya.
Di samping itu, lanjutnya, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan." katanya.
Baca di halaman selanjutnya: viral Ustaz Nasihin 'rekayasa begal'.
Video Rekayasa Begal Ustaz Nasihin
Sebelumnya, Polda Lampung menerima laporan tokoh masyarakat dan adat terkait adanya konten video begal oleh pria yang dikenal dengan julukan Ustaz Nasihin. Tokoh masyarakat setempat menilai konten yang dibuat Nasihin Cs berdampak buruk dan menimbulkan stigma negatif bahwa Lampung adalah sarang begal.
Kasus ini bermula ketika video Ustaz Nasihin viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak Nasihin yang menumpangi mobil dihadang sejumlah orang. Nasihin dihampiri sejumlah orang yang meminta uang.
Kelompok penghadang tersebut meminta uang senilai Rp 100 ribu. Nasihin tidak terima dimintai uang Rp 100 ribu karena dia melintas di jalan umum. Kemudian orang-orang yang menghadang itu meminta ponsel dan tas Nasihin. Nasihin lalu diminta turun dari jalan jika tidak memberi uang atau mobilnya akan dirusak.
Nasihin lalu turun dari mobil dan terlibat keributan dengan pihak yang menghadangnya. Nasihin menggunakan silat dan membuat lawannya mental, bahkan hingga kaku tak bergerak.
Usai video begal rekayasa itu gaduh, Ustaz Nasihin kemudian meminta maaf. Ustaz Nasihin juga minta maaf bila video itu berdampak ke sektor pariwisata.
"Jadi dia menyampaikan permohonan maaf dan juga dia mengakui video itu bukan kejadian sebenarnya yang terjadi di wilayah Provinsi Lampung, dan juga dia permohonan maaf ini dari hati yang paling dalam, bahwa ini mohon maaf akan mempengaruhi terhadap rasa bangga masyarakat Lampung untuk menarik destinasi pariwisata. Selama ini kan jadi takut gara-gara begal itu," ata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Pandra mengatakan Ustas Nasihin mengaku bahwa video itu untuk meningkatkan followers atau subscribers. Polisi juga telah memeriksa 4 orang dalam kasus ini.
"Dia membuat video-video ini untuk memberikan suatu edukasi kepada masyarakat di lingkungan dia. Pemeriksaan yang sudah dilakukan itu udah 4 orang termasuk diri dia, cameraman, dan 2 orang yang jadi stuntman peraganya," tuturnya.
Pelapor dan terlapor kemudian dimediasi hingga akhirnya tercapai restorative justice.