Operasi Patuh Jaya Dimulai 13 Juni, Simak Jadwal dan Denda Tilangnya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 08:40 WIB
Ilustrasi petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Operasi kepolisian terpusat 'Operasi Patuh Jaya' akan digelar mulai Senin 13 Juni 2022 pekan depan. Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.

Simak informasinya sebagai berikut:

Jadwal Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya digelar secara serentak, tidak hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya, tetapi di seluruh provinsi. Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari mulai Senin (23/6) sampai dengan Minggu (26/6).

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, seperti dilihat detikcom, Jumat (10/6/2022).

Lokasi Patuh Jaya

Di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.



Besaran Denda Tilang

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


Baca selengkapnya sasaran operasi lainnya di halaman selajutnya.

Simak juga 'Korlantas Polri Perluas Penerapan ETLE, Walkot Medan Beri 10 Kamera':






(mei/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork