Siap-siap! Operasi Patuh di Jakarta Mulai 13 Juni, Ini 8 Sasarannya

Siap-siap! Operasi Patuh di Jakarta Mulai 13 Juni, Ini 8 Sasarannya

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 06:10 WIB
Polisi menindak pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2022).
Ilustrasi polisi melakukan pemeriksaa terhadap pengendara (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggelar operasi kepolisian terpusat bersandikan 'Operasi Patuh Jaya 2022' mulai pekan depan. Ada 8 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.

Dilansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya ini digelar selama 14 hari mulai Senin (13/6) sampai Minggu (26/6).

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, seperti dilihat detikcom, Jumat (10/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:

ADVERTISEMENT




1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Simak sasaran operasi lainnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga '13 Titik Baru Lokasi Ganjil Genap DKI':

[Gambas:Video 20detik]



4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Halaman 2 dari 2
(mei/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads