Polisi Dalami Temuan Buku ISIS-NII di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 08:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi menemukan sejumlah buku terkait ISIS dan NII dari penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Temuan barang bukti itu kini didalami penyidik terkait paham ajaran yang rutin disebarkan oleh ormas Khilafatul Muslimin.

"Saat ini sedang didalami tim Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut, khususnya terkait paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2022).

Penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin dilakukan pada Rabu (8/6) oleh jajaran Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Temuan dokumen hingga buku-buku disita di lokasi tersebut.

"Temuan yang kita peroleh di kantor pusat itu berupa buku dan dokumen di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII dan juga ISIS," katanya.

Zulpan belum memerinci jumlah buku-buku dan dokumen terkait kelompok teroris yang disita petugas dari kantor Khilafatul Muslimin. Barang bukti itu masih diperiksa oleh penyidik.

"Pokonya banyak, lagi dipilah-pilah, pokoknya terkait NII, ISIS dan khilafah," ucap Zulpan.

Khilafatul Muslimin Ingin Ganti Pancasila Jadi Khilafah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5). Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.

"Kelompok ini tawarkan khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Zulpan.

Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda metro Jaya.

Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Polisi Sambangi Kantor Khilafatul Muslimin di Solo, Pengurus Diperiksa':






(ygs/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork