Polda Metro Jaya menggelar operasi kepolisian terpusat bersandikan 'Operasi Patuh Jaya 2022' mulai pekan depan. Ada 8 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.
Dilansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya ini digelar selama 14 hari mulai Senin (13/6) sampai Minggu (26/6).
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, seperti dilihat detikcom, Jumat (10/6/2022).
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Simak sasaran operasi lainnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga '13 Titik Baru Lokasi Ganjil Genap DKI':
(mei/fas)