Ormas Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenkumham

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 18:57 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, tiba di Polda Metro Jaya (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditangkap terkait penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas. Polisi memastikan ormas itu ilegal karena tidak terdaftar resmi di pemerintahan.

"Ormas ini kan ada dua. Pertama, ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar (di Kemenkumham), tapi ada yayasan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Hengki mengatakan kantor pusat ormas Khilafatul Muslimin berada di Bandar Lampung. Di lokasi itu, Abdul Qadir ditangkap polisi pada pagi hari tadi sekitar pukul 06.30 WIB.

"Untuk kantor pusatnya di Bandar Lampung, tetapi pendirian ormas yang berbadan usaha itu ada di Bekasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ini saling berkaitan dan ini akan kita kembangkan terus dalam proses penyidikan," ujar Hengki.

Dana Operasional Khilafatul Muslimin Besar

Hengki juga mengungkap soal pendanaan operasional Khilafatul Muslimin. Hasil temuan penyidik menemukan adanya angka yang tergolong besar terkait dana operasional ormas tersebut.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut," tutur Hengki.

Hengki mengatakan proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin tidak akan berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja. Aliran sumber dana ormas tersebut kini bakal diusut penyidik.

"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," jelas Hengki.

Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/tau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Abdul Qadir Langsung Ditahan

Pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas. Abdul Qadir kini langsung ditahan.

"Iya, langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya.

Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung pada pagi hari tadi sekitar pukul 06.30 WIB. Dia bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Ditahan di sini Rutan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak Video: Ini Cara Rekrut Anggota dan Sumber Dana Khilafatul Muslimin






(ygs/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork