Tilang elektronik menggunakan ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile mulai diterapkan Ditlantas Polda Jawa Tengah. Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Aan Suhanan menyebut tak semua polisi dapat melakukan tilang tersebut.
"Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).
Aan mengatakan polisi yang berwenang menggunakan ETLE mobile ialah anggota yang menerima tugas. Dia menyebut pihaknya memperhatikan kualifikasi anggota yang ditugaskan dalam penilangan elektronik dengan ponsel tersebut.
"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini, kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu, itu tercatat IME-nya," ujarnya.
Dia mengatakan pelanggaran yang terekam dalam ETLE mobile hanyalah pelanggaran yang terlihat oleh mata. Dia menyebut gambar bukti pelanggaran itu bakal di-verifikasi kemudian dikirimkan ke alamat sesuai yang tercantum di STNK.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," tuturnya.
"Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda. Setelah di-verifikasi dan validasi dikirim surat konfirmasi kepada alamat yang ada di STNK," lanjutnya.
Baca berita selengkapnya di halaman berikut
(dek/dek)