Polisi saat ini bisa menerapkan sanksi tilang melalui kamera ponsel atau ETLE mobile dengan menggunakan aplikasi Go-Sigap. Kendati begitu, tidak semua polisi lalu lintas (polantas) diperbolehkan untuk menilang lewat kamera ponsel.
Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus mengungkapkan hanya polisi yang sudah dikualifikasi sebagai penyidik yang dapat melakukan hal tersebut. Di mana, anggota tersebut diberi wewenang atasannya untuk menilang dengan kamera ponsel.
"Tidak sembarangan anggota polantas bisa memfoto. Jadi dia sudah dididik, dikuatkan kapasitas SDM-nya. Jadi petugas-petugas menggunakan perangkat ini kan dia kualifikasinya penyidik dan penyidik pembantu. Jadi dia punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantas-nya," kata Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan ETLE mobile ini juga sudah diterapkan di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Tindakan tilang ini bersifat tematik, di antaranya pelanggaran tidak pakai helm hingga melanggar parkir.
"Itu untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik. Seperti tidak pakai helm, kemudian melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir dan digunakan secara mobile untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis," ujar Agus.
Agus mengatakan ETLE mobile ini diterapkan di wilayah yang sudah memiliki standar dan izin dari Korlantas Polri. Dia menyebut ETLE mobile dikhususkan untuk wilayah-wilayah yang belum bisa terjangkau ETLE statis.
"Sementara munculnya (tilang) handphone itu adalah riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri, sehingga bisa diterapkan terhadap daerah-daerah yang memang belum terjangkau ETLE statis," katanya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan masyarakat tidak diperkenankan untuk memfoto dugaan tindak pelanggaran lalu lintas. Sebab, hasil foto pelanggaran harus bisa dibuktikan di pengadilan.
"Kalau masyarakat juga nggak boleh, kan keabsahannya itu dari mana dapatnya. Karena ini kan harus dibuktikan di pengadilan bukti elektronik itu," katanya.
Simak Video 'Tak Cuma Pakai ETLE, Polisi Bisa Tilang Pelanggar Pakai Kamera HP':
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya..
Seperti diketahui, polisi akhir-akhir ini terbantu oleh adanya kamera ETLE untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar. Namun, kini polisi bisa melakukan tilang dengan menggunakan ponsel di genggamannya.
Teknologi canggih itu kini bisa digunakan Ditlantas Polda Jawa Tengah dengan mengusung aplikasi bernama Go-Sigap. Polisi bisa menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli.
Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan program ETLE mobile tersebut dilakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.
"Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap," kata Aristo seperti yang dilihat di video di akun YouTube resmi NTMC Channel, Senin (23/5/2022).
Aristo mengatakan hasil gambar pelanggaran itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
"Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online," jelasnya.