Korlantas Polri Sebut Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile

Korlantas Polri Sebut Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile

Mulia - detikNews
Rabu, 01 Jun 2022 22:37 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Foto: Ilustrasi Polantas (Ari Saputra/detik)
Jakarta -

Tilang elektronik menggunakan ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile mulai diterapkan Ditlantas Polda Jawa Tengah. Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Aan Suhanan menyebut tak semua polisi dapat melakukan tilang tersebut.

"Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).

Aan mengatakan polisi yang berwenang menggunakan ETLE mobile ialah anggota yang menerima tugas. Dia menyebut pihaknya memperhatikan kualifikasi anggota yang ditugaskan dalam penilangan elektronik dengan ponsel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini, kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu, itu tercatat IME-nya," ujarnya.

Dia mengatakan pelanggaran yang terekam dalam ETLE mobile hanyalah pelanggaran yang terlihat oleh mata. Dia menyebut gambar bukti pelanggaran itu bakal di-verifikasi kemudian dikirimkan ke alamat sesuai yang tercantum di STNK.

ADVERTISEMENT

"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," tuturnya.

"Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda. Setelah di-verifikasi dan validasi dikirim surat konfirmasi kepada alamat yang ada di STNK," lanjutnya.

Baca berita selengkapnya di halaman berikut

Tilang ETLE Mobile

Sebelumnya, polisi akhir-akhir ini terbantu oleh adanya kamera ETLE untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar. Namun, kini polisi bisa melakukan tilang dengan menggunakan ponsel di genggamannya.

Teknologi canggih itu kini bisa digunakan Ditlantas Polda Jawa Tengah dengan mengusung aplikasi bernama Go-Sigap. Polisi bisa menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli.

Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan program ETLE mobile tersebut dilakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.

"Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap," kata Aristo seperti yang dilihat di video di akun YouTube resmi NTMC Channel, Senin (23/5).

Aristo mengatakan hasil gambar pelanggaran itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

"Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads