Propam Polri: AKBP Brotoseno Sudah Disanksi Permintaan Maaf dan Demosi

Propam Polri: AKBP Brotoseno Sudah Disanksi Permintaan Maaf dan Demosi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 30 Mei 2022 20:11 WIB
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. (dok. Divisi Propam Polri)
Jakarta -

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membeberkan hasil sidang Raden Brotoseno, mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang terjerat kasus suap beberapa tahun lalu. Divisi Propam Polri menegaskan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brotoseno bersifat final.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Ferdy menjelaskan sidang KKEP dengan putusan nomor PUT/72/X/2020, 13 Oktober 2020, menyatakan Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. Dia dikenai pasal berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP," ucap Ferdy.

Propam menjatuhkan sanksi, di mana Brotoseno harus meminta maaf di hadapan majelis sidang KKEP dan/atau menyatakan maaf tertulis kepada Kapolri. Brotoseno juga dijatuhi sanksi demosi dan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda dari jabatan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," jelas Ferdy.

Dia membeberkan pertimbangan Propam Polri tak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brotoseno. Pertama, karena dibebaskannya penyuap Brotoseno, yakni Haris Arthur Haidir, di tingkat kasasi.

"Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain an. Haris Arthur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018, tanggal 14-11-2018," beber mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Polisi Tepis Calon Bintara 'Ditukar' Jelang Tahap Pendidikan':

[Gambas:Video 20detik]



Pertimbangan kedua, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari vonis 5 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Tipikor.

"(Bebas bersyarat) karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas," sambung Ferdy.

Pertimbangan ketiga, lanjut Ferdy, Propam Polri tak menjatuhkan sanksi pecat karena penyataan atasan Brotoseno terkait prestasi Brotoseno dan perilaku baik Brotoseno, terlepas dari pelanggaran Brotoseno menerima suap.

"Adanya pernyataan atasan, AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," pungkas Ferdy.


ICW Nilai Janggal Brotoseno Masih Jadi Polisi

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, pada awal Januari 2022, pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada. Isi surat ICW berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.

"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia dalam keterangan tertulis.

Kurnia menuturkan, pada 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi. "Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," imbuh Kurnia.

Kurnia pun menyinggung aturan tentang pemberhentian seseorang dari anggota Polri. Kurnia menyebut ada dua hal yang menjadi syarat anggota Polri dipecat dari profesi yaitu terbukti secara hukum melakukan pidana dan tidak dapat dipertahankan di institusi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Penting untuk kami sampaikan, Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian," ungkap Kurnia.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," sambung Kurnia.

Kurnia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang janggal. ICW mengatakan Brotoseno telah merusak citra Polri dengan terlibat kasus korupsi. ICW juga mengungkit pernyataan Mendagri Tito Karnavian saat masih menjabat sebagai Kapolri.

"Sebab, hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara," terang Kurnia.

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkas Kurnia.

Halaman 2 dari 3
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads