Polri soal Dugaan Brotoseno Masih Aktif: Sudah Jalani Sidang Etik

Polri soal Dugaan Brotoseno Masih Aktif: Sudah Jalani Sidang Etik

Mulia Budi - detikNews
Senin, 30 Mei 2022 16:53 WIB
Brotoseno
Raden Brotoseno (Herianto Batubara/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sosok mantan penyidik Bareskrim Polri, Brotoseno, yang diduga kembali aktif menjalani profesi polisi. Menanggapi hal tersebut, Polri menjelaskan Brotoseno telah selesai menjalani hukuman pidana dan telah menjalani sidang kode etik profesi polisi (KEPP).

"Jadi ya, AKBP Brotoseno telah menjalani hukuman pidana dan telah selesai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat pada Senin (30/5/2022).

Terkait hasil sidang kode etik Brotoseno, Ramadhan mengatakan akan menyampaikannya di waktu mendatang. Humas Polri saat ini masih mengecek hasilnya ke Divisi Propam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah menjalani sidang kode etik, tapi nanti hasilnya kami sampaikan," imbuh Ramadhan.

Ramadhan menegaskan Brotoseno dijatuhi sanksi internal. Dia pun masih berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri untuk mendapatkan penjelasan utuh tentang proses sidang Brotoseno, yang sebelumnya terjerat kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

"Kalau sanksi pasti ada. tapi informasinya nanti kami sampaikan. Tadi kami sudah tanya, nanti akan kami sampaikan. Yang jelas, yang pertama, atas perbuatannya yang bersangkutan sudah menjalani proses sidang dan telah menjalani hukuman. Selesai dan sudah dilakukan sidang kode etik," ucap Ramadhan.

ICW Minta Polri Klarifikasi

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, pada awal Januari 2022, pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada. Isi surat ICW berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.

"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia dalam keterangan tertulis.

Smak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Viral Konvoi Khilafah di Cawang Jaktim, Ini Tanggapan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Kurnia menuturkan, pada 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi. "Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," imbuh Kurnia.

Kurnia pun menyinggung aturan tentang pemberhentian seseorang dari anggota Polri. Kurnia menyebut ada dua hal yang menjadi syarat anggota Polri dipecat dari profesi, yaitu terbukti secara hukum melakukan pidana dan tidak dapat dipertahankan di institusi.

"Penting untuk kami sampaikan, Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian," ungkap Kurnia.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," sambung Kurnia.

Kurnia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang janggal. ICW mengatakan Brotoseno telah merusak citra Polri dengan terlibat kasus korupsi. ICW juga mengungkit pernyataan Mendagri Tito Karnavian sata masih menjabat sebagai Kapolri.

"Sebab, hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara," terang Kurnia.

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkas Kurnia.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads