As SDM Polri Ungkap Brotoseno Sudah Disidang Etik dan Tak Dipecat

As SDM Polri Ungkap Brotoseno Sudah Disidang Etik dan Tak Dipecat

Mulia Budi - detikNews
Senin, 30 Mei 2022 18:18 WIB
Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada
As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada (Agus/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik Bareskrim Polri yang pernah terjerat kasus korupsi, Raden Brotoseno, dikabarkan aktif berdinas di kepolisian. Polri mengatakan Brotoseno memang sudah disidang secara internal, namun tak dipecat.

"Kalau (setahu) saya, dia (Brotoseno) sudah disidang, tapi tidak ada pemecatan," kata Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada kepada wartawan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022).

Sementara itu, Divisi Humas Polri menjelaskan, Brotoseno telah selesai menjalani pidana dan telah menjalani sidang kode etik profesi polisi (KEPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ya, AKBP Brotoseno telah menjalan hukuman pidana dan telah selesai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Terkait hasil sidang kode etik Brotoseno, Ramadhan mengatakan akan menyampaikannya di waktu mendatang. "Sudah menjalani sidang kode etik, tapi nanti hasilnya kami sampaikan," imbuh Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Ramadhan menegaskan Brotoseno sudah dijatuhi sanksi internal. Ditanyai soal oknum polisi yang terbukti melakukan tindak pidana biasanya dipecat, Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri itu menerangkan ada pertimbangan kedua yang juga menentukan nasib si oknum

"Kalau sanksi pasti ada. tapi informasinya nanti kami sampaikan. Tadi kami sudah tanya, nanti akan kami sampaikan. Yang jelas, yang pertama, atas perbuatannya yang bersangkutan sudah menjalani proses sidang dan telah menjalani hukuman. Selesai dan sudah dilakukan sidang kode etik," ucap Ramadhan.

"Begini ya, berbicara pasti itu tidak bicara pasti. Jadi seseorang anggota Polri bisa direkomendasikan untuk di-PTDH (pemecetah tidak dengan hormat) salah satunya (saat) sudah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Yang kedua oleh pejabat yang berwenang dianggap tidak layak untuk tetap menjadi anggota Polri," jelas Ramadhan.

Ramadhan akan menanyakan kepada Propam soal proses sidang internal Brotoseno, dan juga alasan di balik balik putusan sidang kode etik selengkapnya.

"Kan yang pertama kan sudah jelas memang bahwa saudara BS sudah mendapat vonis dari pengadilan negeri atas kasus yang dilakukan dan sudah mendapatkan putusan yang inkrah. Dan yang kedua tentu kita akan lihat apakah pantas atau tidak," pungkas Ramadhan.

Simak juga 'Polisi soal Atap Sirkuit Formula E Roboh: Faktor Alam':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads