SDM Polri Cek Surat ICW soal Brotoseno Masih Aktif Jadi Polisi

SDM Polri Cek Surat ICW soal Brotoseno Masih Aktif Jadi Polisi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 30 Mei 2022 14:49 WIB
Brotoseno
Raden Brotoseno (Herianto Batubara/detikcom)
Jakarta -

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Wahyu Widada, menanggapi rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang Raden Brotoseno yang masih aktif di Polri. Wahyu mengaku akan mengecek surat yang dikirimkan ICW kepadanya.

"Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujar Wahyu di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022).

Wahyu menerangkan, ranah SSDM Polri adalah terkait karier kepolisian yang pangkatnya komisaris besar (kombes) ke atas. Jika di bawah kombes, karier polisi tersebut diurus oleh tiap satuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau Mabes itu, kalau saya itu jabatan kombes ke atas. Kalau jabatan-jabatan itu kan masih kanit, di Bareskrim nanti yang ngecek. Saya cek dulu," tutur dia.

Wahyu lalu mengaku, setahu dirinya, Brotoseno sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polri. Dia mengatakan Propam Polri-lah yang berwenang menjelaskan status Brotoseno setelah berkasus.

ADVERTISEMENT

"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana," ujar Wahyu.

"Saya cek dulu. Kalau saya, dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan," imbuh Wahyu.

Wahyu menegaskan lagi, sepanjang yang dia tahu bahwa Brotoseno tak dipecat dari Polri.

Sebelumnya, ICW menerbitkan rilis terkait Brotoseno yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi. Padahal, menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan.

Simak rilis ICW soal dugaan kembalinya Brotoseno ke Polri di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'ICW Temukan Sejumlah Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pesantren':

[Gambas:Video 20detik]



ICW Minta Polri Klarifikasi

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, pada awal Januari 2022, pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada. Isi surat ICW berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.

"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia dalam keterangan tertulis.

Kurnia menuturkan, pada 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi. "Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," imbuh Kurnia.

Kurnia pun menyinggung aturan tentang pemberhentian seseorang dari anggota Polri. Kurnia menyebut ada dua hal yang menjadi syarat anggota Polri dipecat dari profesi yaitu terbukti secara hukum melakukan pidana dan tidak dapat dipertahankan di institusi.

"Penting untuk kami sampaikan, Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian," ungkap Kurnia.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," sambung Kurnia.

Kurnia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang janggal. ICW mengatakan Brotoseno telah merusak citra Polri dengan terlibat kasus korupsi. ICW juga mengungkit pernyataan Mendagri Tito Karnavian sata masih menjabat sebagai Kapolri.

"Sebab, hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara," terang Kurnia.

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkas Kurnia.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads