Kuasa hukum korban trading DNA Pro Akademi, Yasmin Muntaz, meminta penjelasan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) terkait verifikasi pengajuan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL). AP2LI selaku asosiasi multilevel marketing (MLM) kemudian buka suara.
"Terkait DNA Pro, verifikasi pada saat itu dilakukan Kemendag terhadap PT Digital Net Aset, bukan PT DNA Pro Akademi sehingga pada database Kemendag tidak terdapat SIUPL atas nama PT DNA Pro Akademi," kata Wakil ketua umum (Waketum) AP2LI Ilyas Indra kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Ilyas mengatakan PT Digital Net Aset saat itu menjual produk peranti lunak transaksi pembayaran kasir. Dia menyebut tidak ada produk trading dalam SIUPL tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Video ucapan selamat diberikan untuk PT Digital Net Aset yang pada waktu itu baru saja memiliki izin SIUPL untuk menjual produk berupa piranti lunak transaksi pembayaran kasir atau POS sesuai yang tercantum pada SIUPL perusahaan bukan untuk menjual barang lain," ujarnya.
"Digital Net Aset bukan DNA Pro Akademi dan produk aplikasi kasir bukan trading," imbuhnya.
Dia mengatakan verifikasi terhadap setiap perusahaan penjualan langsung dilakukan Kemendag. Ada sejumlah hal yang menjadi ukuran Kemendag menerbitkan izin SIUPL suatu perusahaan.
"Verifikator memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di mana di antaranya adalah perusahaan memiliki program pemasaran yang jelas, rasional dan sesuai dengan ketentuan regulasi," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan Kemendag melibatkan asosiasi lain dalam proses verifikasi. Dia menyebut suatu perusahaan wajib memiliki kode etik yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung.
"Bahkan dalam proses verifikasinya, Kemendag tidak hanya melibatkan dan mengundang satu asosiasi, namun ada dua asosiasi bersama Kemendag," ujarnya.
Dia menuturkan, jika perusahaan memiliki SIUPL kemudian terlibat persoalan hukum bukan berarti verifikasi dilakukan dengan tidak benar. AP2LI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap perusahaan yang memiliki SIUPL ataupun tidak.
"AP2LI juga telah membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi sebagai bagian dari peningkatan upaya pembinaan terhadap perusahaan penjualan langsung. Masyarakat dapat mengunduh formulir pengaduan pada halaman website ap2li.or.id. Perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut," tuturnya.
Lihat juga video 'Polisi Bicara Kelanjutan Pemanggilan Artis yang Terseret DNA Pro':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Sebab, wewenang asosiasi sangat terbatas hanya pada pembinaan saja dikarenakan fungsi AP2LI adalah sebagai organisasi wadah berhimpun bagi perusahaan penjualan langsung dan bukan merupakan lembaga pengawas dan penjamin. Untuk itu, masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat," sambungnya.
Sebelumnya, Dirut DNA Pro Akademi Daniel Abe yang sudah menjadi tersangka mengakui perusahaan robot trading miliknya menggunakan skema piramida atau skema Ponzi sehingga merugikan banyak member. Kuasa hukum korban DNA Pro Yasmin Muntaz menduga adanya pembiaran Kemendag atas hal itu.
"Pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kemendag dan jajarannya. Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa," kata Yasmin dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5.
Yasmin kemudian mempertanyakan proses dan verifikasi sebuah perusahaan yang ingin mengajukan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL). Menurutnya, DNA Pro, yang telah memiliki SIUPL, seharusnya tak menggunakan skema Ponzi.
"Apakah verifikasi sudah dilakukan dengan benar dan ketat? Karena, untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang (skema Ponzi/skema piramida). Perusahaan yang menerapkan skema Ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL? Mestinya kan jangan sampai lolos," katanya.
Selain itu, dia mendesak Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) selaku asosiasi MLM (multilevel marketing), yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading, termasuk DNA Pro. Dia menyebut AP2LI perlu dimintai penjelasan karena mereka dilibatkan dalam proses verifikasi.
"Dalam sebuah video pasca-terbitnya SIUPL DNA Pro, AP2LI menyatakan DNA Pro legal. Namun di awal Februari 2022 (beberapa hari setelah sejumlah perusahaan robot trading dihentikan kegiatan operasionalnya, termasuk DNA Pro), AP2LI mengeluarkan imbauan yang pada salah satu poinnya menyatakan bahwa Asosiasi bukan merupakan lembaga penjamin dari perusahaan penjualan langsung," ujarnya.
"Yang tersirat dalam imbauan yang berisi tujuh poin tersebut adalah asosiasi tidak bertanggung jawab atas anggotanya. Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan," sambungnya.