Komisi VI DPR Minta Kemendag Evaluasi SIUPL DNA Pro Pakai Skema Ponzi

Komisi VI DPR Minta Kemendag Evaluasi SIUPL DNA Pro Pakai Skema Ponzi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 29 Mei 2022 05:33 WIB
Faisol Riza
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza (Foto: Erlangga/dpr.go.id)
Jakarta -

Korban DNA Pro menduga adanya pembiaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menerbitkan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) perusahaan DNA Pro yang menggunakan skema piramida atau skema ponzi sehingga merugikan banyak member. Komisi VI DPR RI meminta Kemendag mengevaluasi SIUPL DNA Pro tersebut.

"Kita sudah panggil Kemendag dan kita akan awasi supaya ini tidak terjadi. Termasuk yang sekarang ditangani polisi, ini juga harus mereka evaluasi sampai pada rekomendasi. Tentu ada mekanisme yang mereka (Kemendag) punya sebelum mereka mencabut izin SIUP-nya," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Dia mendukung kepolisian membongkar tuntas kasus tersebut. Ia tak ingin skema ponzi dalam model bisnis memakai platform digital seperti DNA Pro kembali terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dukung kepolisian untuk membongkar segala skema model bisnis baru yang menggunakan platform digital, apalagi dengan skema ponzi. Biar saja urusan hukumnya diurus oleh kepolisian," ucapnya.

"Sementara kami akan lebih fokus kepada Kementerian Perdagangan, dalam hal proses penerbitan izin terhadap suatu perusahaan baru yang menggunakan model bisnis yang kurang lebih sama supaya tidak terulang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Korban Duga Ada Pembiaran dari Kemendag

Seperti diketahui, Direktur Utama (Dirut) DNA Pro Akademi Daniel Abe, yang sudah menjadi tersangka, mengakui perusahaan robot trading miliknya menggunakan skema piramida atau skema Ponzi sehingga merugikan banyak member. Kuasa hukum korban DNA Pro Yasmin Muntaz menduga adanya pembiaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas hal itu.

"Pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kemendag dan jajarannya. Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa," kata Yasmin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5).

Simak Video 'Update Terkini Kasus Robot Trading DNA Pro':

[Gambas:Video 20detik]



Yasmin kemudian mempertanyakan proses dan verifikasi sebuah perusahaan yang ingin mengajukan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL). Menurutnya, DNA Pro, yang telah memiliki SIUPL, seharusnya tak menggunakan skema Ponzi.

"Apakah verifikasi sudah dilakukan dengan benar dan ketat? Karena, untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang (skema Ponzi/skema piramida). Perusahaan yang menerapkan skema Ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL? Mestinya kan jangan sampai lolos," katanya.

Selain itu, dia juga mendesak Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) selaku asosiasi MLM (multilevel marketing), yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading, termasuk DNA Pro. Dia menyebut AP2LI perlu dimintai penjelasan karena mereka dilibatkan dalam proses verifikasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads