Korban DNA Pro menduga adanya pembiaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menerbitkan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) perusahaan DNA Pro yang menggunakan skema piramida atau skema ponzi sehingga merugikan banyak member. Komisi VI DPR RI meminta Kemendag mengevaluasi SIUPL DNA Pro tersebut.
"Kita sudah panggil Kemendag dan kita akan awasi supaya ini tidak terjadi. Termasuk yang sekarang ditangani polisi, ini juga harus mereka evaluasi sampai pada rekomendasi. Tentu ada mekanisme yang mereka (Kemendag) punya sebelum mereka mencabut izin SIUP-nya," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).
Dia mendukung kepolisian membongkar tuntas kasus tersebut. Ia tak ingin skema ponzi dalam model bisnis memakai platform digital seperti DNA Pro kembali terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dukung kepolisian untuk membongkar segala skema model bisnis baru yang menggunakan platform digital, apalagi dengan skema ponzi. Biar saja urusan hukumnya diurus oleh kepolisian," ucapnya.
"Sementara kami akan lebih fokus kepada Kementerian Perdagangan, dalam hal proses penerbitan izin terhadap suatu perusahaan baru yang menggunakan model bisnis yang kurang lebih sama supaya tidak terulang," tambahnya.
Korban Duga Ada Pembiaran dari Kemendag
Seperti diketahui, Direktur Utama (Dirut) DNA Pro Akademi Daniel Abe, yang sudah menjadi tersangka, mengakui perusahaan robot trading miliknya menggunakan skema piramida atau skema Ponzi sehingga merugikan banyak member. Kuasa hukum korban DNA Pro Yasmin Muntaz menduga adanya pembiaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas hal itu.
"Pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kemendag dan jajarannya. Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa," kata Yasmin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5).
Simak Video 'Update Terkini Kasus Robot Trading DNA Pro':