Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir-Longsor

Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir-Longsor

Indra Komara - detikNews
Senin, 04 Agu 2025 19:58 WIB
Situasi permukiman di Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, banjir setinggi lebih dari satu meter. (dok istimewa)
Banjir di Pondok Melati Bekasi. (Dok. ist)
Bekasi -

Pemkot Bekasi menetapkan status siaga darurat bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Status siaga ini berlaku hingga akhir Agustus.

"Betul," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kota Bekasi, Priadi Santoso, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi siaga darurat bencana banjir hingga longsor juga diunggah akun resmi BPBD Kota Bekasi. Penetapan status siaga darurat ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025.

"Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor terhitung sejak tanggal 25 Juli hingga 31 Agustus 2025," tulis BPBD Kota Bekasi di keterangan unggahannya.

ADVERTISEMENT

Warga diimbau waspada terhadap potensi banjir, angin kencang, dan tanah longsor. Warga juga diimbau melapor jika ada situasi darurat.

"Status siaga darurat ini ditetapkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi basar, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor yang masih dapat terjadi di tengah kemarau yang mundur dan cenderung bersifat basah," demikian keterangan unggahan BPBD Kota Bekasi.

Lihat Video 'Banjir Terjang Lima Perumahan di Bekasi':

(idn/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads