Pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap diperluas di 25 titik ruas jalan DKI Jakarta berlaku mulai 6 Juni 2022. Lantas, apakah polisi otomatis melakukan tilang terhadap pelanggar pada 6 Juni nanti?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih akan membahas lebih lanjut soal penegakan hukum terkait perluasan ganjil genap ini. Hal ini akan dibahas dalam rapat yang akan digelar hari ini, Jumat (27/5).
"Masalah Gakkum baru akan kita rapatkan siang ini. Nanti pasti kita sampaikan pada media," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat (27/5/2022).
Zona Ganjil Genap Diperluas di 25 Titik
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan perluasan ganjil genap di 25 titik diberlakukan mulai awal Juni 2022. Perluasan ganjil genap di 25 titik ruas jalan Ibu Kota itu sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," kata Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/5).
Syafrin mengungkapkan sejumlah pertimbangan ganjil genap Jakarta diperluas. Salah satu alasan utamanya adalah memperbaiki kinerja lalu lintas yang beberapa waktu terakhir ini mengalami peningkatan volume kendaraan.
"Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," kata Syafrin.
Dengan adanya perluasan ganjil genap di 25 titik ini, diharapkan volume kendaraan, terutama di jam-jam sibuk, dapat menurun.
"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ujarnya.
Lihat video 'Ganjil Genap Mau Dibuat 25 Titik, Emang Efektif?':
Baca di halaman selanjutnya: daftar ruas jalan perluasan ganjil genap di 25 titik.
(mea/fjp)