Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan kebijakan retribusi sampah rumah tangga belum bisa diterapkan tahun ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut aturan tersebut masih dalam pembahasan dengan DPRD DKI, khususnya Komisi C dan Komisi D.
"Kalau kemarin Komisi C meminta kami memulai, sementara Komisi D minta pending. Saat ini kami masih koordinasi dengan Komisi D. Paling cepat Januari 2026 bisa diberlakukan," kata Asep di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menegaskan Pemprov DKI tidak ingin kebijakan retribusi menambah beban baru bagi masyarakat, terlebih dalam situasi ekonomi yang belum stabil. Menurutnya, retribusi sampah seharusnya menjadi instrumen edukasi agar masyarakat mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.
"Retribusi ini bukan semata-mata soal pungutan, tapi bagaimana masyarakat belajar memilah sampah. Kalau tidak membayar retribusi, maka wajib menjadi anggota atau nasabah bank sampah," ujarnya.
Saat ini, kata Asep, Pemprov DKI tengah menggaungkan memperkuat program bank sampah. Setiap RW ditargetkan memiliki satu bank sampah dengan dukungan sarana dan prasarana tambahan dari APBD Perubahan 2025 maupun APBD 2026.
"Sudah satu RW satu bank sampah. Jadi di APBDP 2025 dan APBD 2026 kita akan memberikan sarana-prasarana untuk operasional bank sampah," ucapnya.
Simak juga Video: Prabowo Instruksikan Penanganan Sampah Selesai di 2029