Konflik yang terjadi antara perwira Polda Metro Jaya AKP DK dan sang mertua hingga saat ini masih terus bergulir. Polri menyarankan kasus tersebut diselesaikan dengan cara restorative justice.
"Ya kasus-kasus seperti itu sebaiknya di restorative justice, lebih baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Dedi mengatakan hal tersebut disarankan agar hubungan keluarga tetap terjalin dengan baik. Dia telah menyampaikan hal ini ke pihak Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar hubungan antarkeluarga tetap baik. Sudah saya sampaikan ke (Polda) Metro," tambahnya.
AKP DK Polisikan Mertua-Adik Ipar
Seperti diketahui, AKP DK awalnya melaporkan mertuanya, Nurmila Sangadji, dan adik iparnya, Claudia Senduk, atas tuduhan pencurian. Merasa dikriminalisasi, Nurmila mengadukan masalah ini ke Divisi Propam Polri.
Nurmila mendatangi Propam pada Rabu kemarin (25/5/2022), didampingi kuasa hukumnya, Jay Tambunan. Penanganan atas laporan yang dilayangkan AKP DK disebut tidak profesional oleh pihak Nurmila.
Akhirnya laporan itu dibuat di Propam atas nama tiga penyidik di bagian Subdit Jatanras di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jay mengatakan kedua kliennya dikriminalisasi tanpa ada komunikasi terlebih dahulu layaknya hubungan antarkeluarga.
Simak video 'Dituduh Mencuri, Mertua Laporkan Anggota Polda Metro ke Propam Polri':