Pemkot Tangsel Tak Akan Sanksi Warga yang Lepas Masker di Tempat Umum

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 13:55 WIB
Walkot Tangsel Benyamin (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Jakarta -

PPKM Level 1 diterapkan di wilayah Jabodetabek hingga 6 Juni 2022. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan tidak akan memberikan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.

"Iya betul (tidak disanksi)," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie singkat kepada detikcom, Rabu (25/5/2022).

Alasannya, Benyamin menyebut angka penularan COVID-19 di Kota Tangsel sudah semakin turun. Selain itu, Tangsel saat ini dalam masa PPKM Level 1.

"Sudah menurun (angka COVID). Kan sudah level 1 dan Presiden juga sudah umumkan pelonggaran tersebut," ungkap Benyamin.

Jabodetabek PPKM Level 1

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan masa PPKM berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia hingga 6 Juni 2022.

Keputusan tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2022. Perpanjangan PPKM mulai berlaku Selasa, 24 Mei 2022, hingga dua pekan ke depan.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menyampaikan bahwa evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua pekan menunjukkan kondisi COVID-19 yang semakin baik. Dia menyebut Jabodetabek masuk PPKM level satu.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).




(rak/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork