PKS Beberkan Alasan Tolak Pengesahan Revisi UU P3 Jadi UU

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 11:25 WIB
Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

PKS menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). PKS menilai perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu hanya melegitimasi UU Cipta Kerja yang dibatalkan bersyarat oleh MK.

"Perubahan UU P3 tidak lebih hanya untuk legitimasi UU Ciptaker yang sudah dibatalkan secara bersyarat oleh MK," kata anggota Baleg DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

PKS juga menilai revisi UU P3 seharusnya bisa dibahas secara mendalam dengan mengundang pakar hingga akademisi di bidang hukum, sehingga pembahasan itu menghasilkan hasil yang lebih jernih dan komprehensif.

"Fraksi PKS mengusulkan agar dilakukan pembahasan yang lebih mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan mengundang para pakar hukum, akademisi di bidang ilmu perundang-undangan, serta praktisi untuk mendapatkan pandangan yang lebih jernih dan komprehensif," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS ini juga menilai pembahasan revisi UU P3 terkesan buru-buru atau kejar tayang. Dia menyayangkan hal tersebut.

"Pembahasan RUU ini terasa dilakukan secara tergesa-gesa dan kejar tayang untuk segera disahkan. Padahal seharusnya, DPR dapat menjalankan fungsi legislasi yang telah dijamin dalam konstitusi dengan lebih cermat dan hati hati karena menyangkut keberlakuan suatu undang-undang dalam waktu yang panjang dan kemaslahatan bagi masyarakat luas," ucapnya.

Simak alasan PKS selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Diwarnai Penolakan PKS, Revisi UU PPP Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR







(eva/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork