Briptu A dan Bripda RPH Ngaku Berhubungan Seksual
Kepada Propam dan juga dirinya, Briptu A dan Bripda RPH mengaku telah melakukan hubungan seksual. Namun saat sidang kode etik, keduanya tidak mengakui telah berhubungan eksual.
"Di Propam dan ke aku kedua-duanya mengaku sudah melakukan (hubungan seks), tapi pas sidang kode etik beda lagi jawabannya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Briptu A Dilaporkan Terkait 2 Perkara
Isty melaporkan Briptu A atas dua persoalan. Persoalan pertama terkait perzinahan dan satu lagi terkait pemalsuan tandatangan dirinya atas pencairan dana koperasi.
"Perzinahan duluan saya laporin abis itu saya nemu pencairan dana saya laporkan lagi. Saya nggak tahu uangnya sama sekali ke mana. Info sih katanya di rekening ada ditransfer ke si cewek itu tapi sampai sekarang pun (ngakunya) 'nggak kok udah dibalikin lagi sama si cewek' gitu. Tanda tangan saya (dipalsukan) dan itu 100 persen non identik di hasil lab," kata Isty.
Penjelasan Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan bahwa kasus 'layangan putus versi Polda Metro' ini sudah lama. Briptu A dan Bripda RPH sama-sama telah dihukum atas perselingkuhan tersebut.
"Itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Dua-duanya sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (23/5/2022).
Briptu A, yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, dikenai sanksi pemecatan. Sedangkan Bripda RPH dihukum demosi.
"Yang Briptu A itu sudah di-PTDH, kalau yang perempuannya itu juga sudah disidang, dihukum demosi ke Yanma," tutur Zulpan.
"Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," lanjutnya.
(dek/mei)