Kisruh antara Wanda Hamidah dengan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt, masih berlanjut. Laporan Patrick terkait perusakan rumah oleh Wanda Hamidah pun masih berproses di kepolisian.
Wanda Hamidah dilaporkan mantan istrinya atas dugaan 167 KUHP mengenai masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 406 perihal perusakan dan Pasal 335 terkait perbuatan tak menyenangkan. Hak asuh anak menjadi latarbelakang Wanda Hamidah menerobos dan melakukan perusakan rumah mantan suaminya itu.
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu (15/5) malam kejadian. Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada. Kemudian dibawa kembali lagi oleh pelapor," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Selasa (17/5).
Kasus ini terus bergulir di kepolisian. Berikut kabar terkini terkait kasus tersebut:
Eks Suami Diperiksa Tambahan
Polisi memeriksa mantan suami Wanda Hamidah, Patrick terkait laporannya itu. Patrcik menjalani BAP tambahan dan melampirkan bukti-bukti ke polisi.
Seusai menjalani pemeriksaan, Patrcik menyampaikan pihaknya memiliki bukti-bukti terkait kasus dugaan perusakan rumah dengan terlapor Wanda Hamidah.
"Kami pegang bukti-bukti semua. Nggak mungkin ditutup-tutupilah, itu kan ibunya," kata Daniel Patrick usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, Senin (23/5).
Wanda Hamidah Segera Diperiksa
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wanda Hamidah. Wanda Hamidah akan diperiksa pekan ini atau paling lambat Senin (30/5) pekan depan.
"Rencananya minggu ini, namun kita terbentur hari Kamis ada libur. Jadi, mungkin hari Jumat atau paling lambat hari Senin," kata Yogen di Polres Metro Depok, Senin (23/5).
Yogen mengatakan penyidik sudah menghubungi pihak Wanda Hamidah. Saat ini, pihaknya masih mendalami pemeriksaan dari saksi-saksi lain.
"Kita sudah berkomunikasi juga (dengan Wanda). Namun, yang kita butuhkan keterangan dari saksi-saksi dulu nanti kita menyusul," ujarnya.
Simak video 'Eks Suami Wanda Hamidah Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Depok':
Baca di halaman selanjutnya: polisi punya bukti.