Kasus Ujaran Kebencian, Deklarator KAMI Anton Permana Divonis 10 Bulan Bui

Eva Safitri - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 22:19 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Petinggi sekaligus deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana, divonis 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Anton dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong.

Adapun keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim di sidang perkara atas terdakwa Anton Permana yang digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Nazar serta hakim anggota Dewa dan Hapsoro Restu Widodo.

"Menyatakan Terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Nazar saat membacakan putusan sidang.

Meski begitu, majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Anton Permana. Sebab, masa vonis hukuman dikurangi masa tahanan selama Anton menjalani sidang.

Selain itu, hakim memerintahkan agar sebagian barang bukti dimusnahkan dan sebagian lagi dikembalikan. Anton juga dikenakan denda Rp 5.000.

"Menetapkan Terdakwa tidak ditahan. Menyatakan barang bukti dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000," ujar Nazar.

Terdakwa Anton Permana didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak duduk perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat Anton Permana di halaman berikutnya.




(eva/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork