Polri Ungkap Peran Deklarator KAMI Anton Permana Sebar Kebencian SARA

Polri Ungkap Peran Deklarator KAMI Anton Permana Sebar Kebencian SARA

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 16:18 WIB
Bareskrim Polri memamerkan anggota dan petinggi KAMI yang menjadi tersangka terkait demo ricuh. Polri mengungkapkan ada 9 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka yang ditampilkan di Bareskrim Polri. (Foto: dok istimewa)
Jakarta -

Peran salah seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana diungkap Bareskrim Polri. Anton Permana diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ini yang bersangkutan mem-posting di Facebook dan di YouTube. Dia menyampaikan di Facebook dan di YouTube banyak sekali ada beberapa yang disampaikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kamis (15/10/2020).

Argo lantas menyebutkan sejumlah unggahan Anton Permana itu. Dia juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki, yang NKRI kepanjangannya menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," kata Argo membacakan unggahan Anton Permana dalam media sosialnya.

"Dan juga ada disahkan Undang-Undang Ciptaker bukti negara ini telah dijajah, dan juga negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya, dan negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru, itu salah satunya yang disampaikan oleh tersangka AP," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan Anton Permana, polisi menyita flashdisk, telepon seluler, laptop, dan dokumen-dokumen berisi tangkapan layar dari media sosial. Anton Permana dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.

"Dan ancamannya 10 tahun untuk tersangka AP," ucap Argo.

Simak juga video '8 Anggota KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Cs Merapat ke Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads