MA Tolak Kasasi Syahganda Nainggolan di Kasus Berita Bohong Omnibus Law

MA Tolak Kasasi Syahganda Nainggolan di Kasus Berita Bohong Omnibus Law

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 17:37 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA) sebelum pembangunan (kiri) dikombo dengan sesudah pembangunan.
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Syahganda dinyatakan terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Kasus bermula saat Syahganda berkicau lewat akun Twitter @syahganda. Cuitan itu dianggap jaksa telah menimbulkan keonaran dengan terjadinya kericuhan demo di beberapa daerah. Akhirnya Syahganda didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara.

"Terdakwa membuat posting-an di Twitter, bahwa terdakwa membuat caption mengambil link berita yang ada gambarnya dan menambahkan kata-kata atau kalimat yang merupakan kesimpulan terdakwa sendiri. Akan tetapi, postingan terdakwa isinya tidak sesuai dengan berita yang sebenarnya atau berbeda dengan aslinya atau bohong," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, JPU menuntut Syahganda selama 6 tahun penjara. Tapi PN Depok hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada 29 April 2021. Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 10 Juni 2021.

Jaksa dan Syahganda sama-sama tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

ADVERTISEMENT

"Tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (4/11/2021).

Putusan itu diketok pada 3 November 2021 dengan ketua majelis Suhadi. Adapun anggota majelis adalah Soesilo dan Desnayeti.

(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads