Polisi Bantah Isu Korban Penipuan Jadi 'ATM' Penyidik Polsek Pancoran

Polisi Bantah Isu Korban Penipuan Jadi 'ATM' Penyidik Polsek Pancoran

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 12:52 WIB
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Sebuah isu liar menyeruak di media sosial menyebutkan bahwa korban penipuan, BD, dijadikan sebagai 'ATM' penyidik Polsek Pancoran. Polres Jakarta Selatan membantah tuduhan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut kini telah diambilalih Polres Metro Jakarta Selatan. Budhi mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan kasus ini sesuai prosedur.

"Intinya terhadap kasus ini sudah kami asistensi dan kami akan proses oleh Polres dan nantinya kalau terbukti akan kami teruskan sampai ke pengadilan. Kalau tidak terbukti, ya prinsipnya kami bekerja sesuai prosedur ketentuan, secara profesional," tutur Budhi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula korban berinisial BD ini melaporkan dugaan penipuan terkait cek kosong ke Polsek Pancoran pada 2020. Laporan korban tertuang dalam laporan bernomor: 59/K/VI/2020/Sek Pancoran, tertanggal 16 Juni 2020.

Kerugian korban saat ini mencapai sekitar Rp 810 juta. Kasus ini kemudian bergulir di Polsek Pancoran.

ADVERTISEMENT

Namun belakangan, kasus ini mandeg hingga 2 tahun lamanya. Ada dugaan bahwa korban selama ini hanya dijadikan 'ATM' dan oknum penyidik tak benar-benar menyelidiki kasus korban ini.

Kombes Budhi menjelaskan bahwa penyidik Polsek Pancoran saat itu telah menetapkan terlapor sebagai tersangka di kasus tersebut dan juga telah menahannya. Tapi belakangan, menurut Budhi, terjadi kesepakatan antara korban degan terlapor.

"Namun, di tengah perjalanan ada semacam kesepakatan antara korban dengan terlapor, bahkan ada semacam pembayaran walaupun belum seluruhnya diterima oleh pelapor," katanya.

Lihat juga video 'Ibu Muda di Subang Tipu Ratusan Orang Via Arisan Online Fiktif, Raup Rp 2 M':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tersangka saat itu dinilai penyidik punya iktikad baik untuk menyelesaikan perkara dengan korban. Penyidik kemudian memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

"Kemudian pada waktu itu, karena ada iktikad baik kemudian penyidik menangguhkan proses penahanan yang dilakukan terhadap tersangka," tuturnya.

Namun, setelah ditangguhkan penahanannya, terlapor justru mengingkari kewajibannya sesuai kesepakatan yang sudah ada. Saat ini kasus tersebut masih diselidiki Polres metro Jaksel.

Dalam kesempatan yang sama, korban BD membantah dirinya dijadikan 'ATM' oleh penyidik. Namun BD mengakui jika kasusnya 'menggantung' cukup lama di Polsek Pancoran.

"Laporan saya itu sejak Juni 2020, sudah dua tahun dan sudah sempet pergantian Kapolsek 4 kali dan penggantian kanitnya 4 kali. Saya tidak pernah dijadikan ATM maupun diperas oleh penyidik, itu tidak benar semuanya. Kalau mengenai selama itu perjalanan pelaporan, itu betul tidak pernah tuntas," ujar BD dalam video yang dibagikan Polres Jaksel.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads