Sekjen PAN Eddy Soeparno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pagi ini. Eddy Soeparno diperiksa terkait laporan Ade Armando.
"Iya, sedang pemeriksaan," ujar Eddy saat dihubungi detikcom, Senin (23/5/2022).
Eddy mengatakan dirinya telah memulai pemeriksaan sejak pagi tadi. Hingga pukul 10.17 WIB, Eddy Soeparno belum keluar dari ruang pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pemeriksaan mulai) jam 9.30 WIB," kata Eddy.
Eddy diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid. Dalam kasus ini Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid atas pencemaran nama baik.
Eddy mengatakan saat ini dia masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengaku belum mendapat informasi terkait agenda pemeriksaan Eddy Soeparno ini.
"Sebentar saya cek dulu," kata Zulpan.
Ade Armando Polisikan Sekjen PAN
Ade Armando melaporkan Eddy Soeparno ke polisi. Laporan pihak Ade Armando diterima dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4) lalu. Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," jelas Andi Windo selaku kuasa hukum Ade Armando saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
"Sudah diterima pihak Polda (laporannya), ini saya pegang tanda terimanya," sambungnya.
Sebelum melaporkan Eddy, pihak Ade juga melayangkan somasi kepada Eddy.
Eddy Soeparno Lapor Balik
Eddy Soeparno melawan balik. Dia melaporkan salah satu pengacara Ade Armando lainnya, yakni Muannas Alaidid.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah Saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Eddy Soeparno mengatakan laporan pihaknya ini bermula saat dia menyampaikan pernyataan di media sosial. Dia menyebut cuitannya itu terkait pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum.
"Intinya, saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," tutur Eddy.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menambahkan, selain melaporkan soal persoalan pencemaran nama baik, pihaknya juga melaporkan Muannas soal dugaan keterangan palsu. Hal itu mengacu pada surat kuasa Muannas sebagai kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi kepada Eddy Soeparno.