Kasus penggelapan kerupuk di Tangerang diungkap polisi. Aksi kelima pelaku dalam perkara tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
Ihwalnya, Direktur PT Tanindo Prima Multi, Samsuri, melaporkan kejadian itu Polresta Tangerang. Pihak perusahaan kala itu merasa curiga terhadap karyawannya yang diduga sudah melakukan penggelapan kerupuk.
"Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan. Setelah kami terima laporannya, langsung diselidiki," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini dalam keterangnnya, Minggu (22/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak sejumlah fakta terkait kasus penggelapan kerupuk di Tangerang sebagai berikut:
1. Tiga Karyawan Perusahaan Ditangkap
Dalam perkara itu, Zamrul menyebut pihaknya menangkap tiga orang karyawan PT Tanindo Prima Multi. Satu orang pelaku berinisial YS merupakan staf gudang, sedangkan dua orang lainnya merupakan seorang sopir berinisial SM dan UW.
"Satu staf dan dua sopir (ditangkap)," ucap Zainul.
2. Staf Gudang dan Sopir Jadi Tersangka
Usai ditangkap, polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Zamrul.
Baca tentang motif menadah kerupuk di halaman selanjutnya...
3. Modus Ketiga Tersangka
Usut punya usut ketiga pelaku bekerja sama dalam melakukan penggelapan kerupuk. Ketiganya mengeluarkan kerupuk dari gudang tanpa adanya surat izin dari perusahaan.
"Ketiganya bekerja sama mengeluarkan barang dari gudang tanpa surat jalan, kemudian di simpan di kontrakan daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," terang Zamrul.
"Jadi sebelumnya mereka ini sudah mempersiapkan tempat penyimpanan barang hasil penggelapan tersebut. YS itu mempersiapkan barang dari gudang," imbuhnya.
4. Dua Penadah Kerupuk Ditangkap
Selain karyawan perusahaan, kasus penggelapan kerupuk itu juga melibatkan dua orang penadah. Adapun dua orang penadah berinisial SH dan AY turut ditangkap polisi.
"Kami juga amankan dua orang penadah berinisial SH dan AY," jelas Zamrul.
Kedunya juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
5. Motif SH dan AY Menadah Kerupuk
SH dan AY disebut membeli kerupuk dari ketiga tersangka dengan alasan harga lebih murah. Sebab, ketiga tersangka dapat menggelapkan kerupuk dalam jumlah yang sangat banyak.
"YS itu mempersiapkan barang dari gudang. Biasanya dalam sekali beraksi bisa 500 sampai 1.000 bal kerupuk diangkut keluar dari gudang tanpa surat jalan," ujar Zamrul.
6. Perusahaan Rugi Rp 6 Miliar
Zamrul mengatakan korban dalam perkara ini PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugian Rp 3 miliar. Jumlah itu merupakan imbas dari praktik penggelapan kerupuk yang berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2022.
"Dari hasil audit perusahaan kerugian sekitar Rp 3 miliar. Angkanya sebesar itu karena penggelapan tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun," papar Zamrul.
7. Barang Bukti Kasus Penggelapan Kerupuk
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut disita polisi. Polisi mengamankan rekaman CCTV, dua sepeda motor, 1.000 bal kerupuk dan uang tunai sebesar Rp 83 juta.
"Kendaraan yang diamankan adalah satu truk pengangkut kerupuk dan satu mobil milik salah satu tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara uang Rp 83 juta disita dari tangan tersangka," tutur Zamrul.
8. Lima Tersangka Segera Disidang
Lebih lanjut, Zamrul menerangkan berkas perkara kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kelimanya akan segera berhadapan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemarin sudah lengkap berkasnya langsung dilimpah ke JPU. Sudah P21," pungkasnya.