Pelaku dan penadah aksi penggelapan kerupuk yang merugikan PT Tanindo Prima Multi hingga Rp 3 miliar terancam hukuman penjara selama empat tahun. Saat ini para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan pelaku penggelapan seorang staf gedung berinisial YS serta dua sopir berinisial SM dan UW dijerat Pasal 372 atau 374 KUHP. Sedangkan dua penadah yang berinisial SH dan AY dijerat Pasal 480 KUHP.
"Kelimanya terancam hukuman 4 tahun penjara," ujar Zamrul saat dihubungi, Minggu (22/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zamrul menyebut berkas kasus kelimanya dinyatakan sudah lengkap atau P21. Dia mengungkapkan saat ini kelimanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kemarin sudah lengkap berkasnya langsung dilimpah ke JPU. Sudah P21," tambahnya.
Adapun bunyi Pasal 372 KUHP sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Selanjutnya, bunyi Pasal 374 KUHP sebagai berikut:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, bunyi Pasal 480 yang dijerat untuk para penadah sebagai berikut:
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Simak selengkapnya di halaman berikut.
Simak juga 'Saat Gelapkan 500 Kg Sawit, Pekerja di Labusel Sumut Dibakar Majikan!':
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Samsuri, Direktur PT Tanindo Prima Multi, yang melaporkan dugaan tindak penggelapan di pabrik tersebut. Setelah diselidiki, polisi mendapati seorang staf gudang berinisial YS serta dua supir berinisial SM dan UW yang melakukan penggelapan kerupuk.
"Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan. Setelah kami terima laporannya, langsung diselidiki. Satu staf dan dua sopir kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini," kata Zamrul.
Zamrul menjelaskan bahwa usai mengeluarkan kerupuk tersebut, ketiganya menempatkannya di sebuah kontrakan yang terletak di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Setelah barang disiapkan oleh YS, dua tersangka lain, yakni sopir, bertugas mengangkut dan mengantarkan kerupuk hasil penggelapan tersebut ke sebuah kontrakan di Pasar Kemis.
"Ketiganya bekerja sama mengeluarkan barang dari gudang tanpa surat jalan, kemudian di simpan di kontrakan daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Selain satu orang staf dan dua sopir, kami amankan juga dua penadah berinisial SH dan AY. YS itu mempersiapkan barang dari gudang. Biasanya dalam sekali beraksi bisa 500 sampai 1.000 bal kerupuk diangkut keluar dari gudang tanpa surat jalan," tuturnya.
Menurutnya, akibat penggelapan tersebut, PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar. Penggelapan kerupuk ini terjadi sejak 2014 hingga Maret 2022.
"Dari hasil audit perusahaan kerugian sekitar Rp 3 miliar. Angkanya sebesar itu karena penggelapan tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun," ungkapnya.