4) Uang Hasil Kejahatan Dilarikan ke Kripto
Noor Marghantara mengatakan uang Rp 1,2 miliar ini diperoleh tersangka dari hasil membobol salah satu bank di Jakarta.
"Untuk korban dari pihak bank sendiri itu ada dua, yaitu bank BUMN dan bank swasta. Akan tetapi, kerugian Rp 1,2 miliar itu baru dari satu bank saja," ujar Noor Marghantara saat dihubungi detikcom, Jumat (20/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ke mana larinya uang hasil skimming ini? Sebagian masuk ke kantong pribadi tersangka yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Kalau tersangka hanya sebagian kecil saja, tapi yang lebih besar uang itu dia transferkan ke pimpinannya melalui payment gateway untuk membeli kripto," ujar Noor Marghantara.
5) Data-Kartu Dikirim via Ojol
Noor Marghantara mengatakan tersangka memperoleh data-data nasabah dari 'bosnya'. Tersangka mendapatkan data berikut kartu magnetic stripe untuk meng-copy data yang dikirim 'bos' melalui ojek online.
"Kami menduga 'bosnya' ini ada di Indonesia, karena dia mendapatkan data-data dan juga kartu itu diantarkan melalui ojek online," imbuh Noor Marghantara.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringannya. Sementara tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 63 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun dan/atau tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 juncto pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun.
(mea/mea)