Polda Banten melepas dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon dari jerat pidana yang kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Cilegon. Dua pegawai berinisial SD dan IW ini disebut tidak mengetahui ada sabu di dalam charger yang dititipkan kepada warga binaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (20/5/2022), mengatakan sabu seberat 5 gram itu adalah pesanan terpidana bernama DL. Terpidana ini memesan sabu melalui terpidana lain di dalam lapas bernama KT.
Kedua terpidana ini dihadirkan saat kepolisian menyampaikan keterangan. Pada Senin (16/5), ada seseorang yang menelpon SD, petugas yang bekerja di Kejari Cilegon. Di telepon itu disampaikan bahwa ada barang titipan charger handphone untuk salah satu narapidana bernama DL di lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada barang titipan DL, maka Saudara SD ini kan hari libur, 'Tolong dimasukkan ke penjagaan atau security Kejari Cilegon'," ujar Shinto.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tak ada komunikasi langsung antara terpidana DL dan pegawai kejaksaan SD. Sedangkan yang menelpon pegawai kejaksaan itu adalah seseorang dari luar dan mengaku sebagai pengantar barang jasa online.
"Setelah hari kerja, SD mendapatkan titipan barang itu supaya disampaikan ke DL. Saat bersamaan SD dan IW keduanya dari kantor kejaksaan," paparnya.
Kedua pegawai kejaksaan IW dan SD katanya tidak mengetahui isi barang dari charger yang dititipkan untuk terpidana DL. Niat mereka, imbuh Shinto, hanya sebagai mengantar charger.
"Karena niat mereka hanya mengantarkan unit charger HP tersebut, sehingga kami simpulkan tidak ada mens rea (niat) untuk berkomplot bersama-sama dengan DL memasukkan barang itu," ujarnya.
Lihat juga video 'Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Barbuk 121 Kg Ganja & 238 Kg Sabu':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ia menyebut SD dan IW tak termasuk dalam jaringan narkoba. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Keduanya juga negatif narkoba jenis sabu.
"SD dan IW bukan jaringan yang membawa narkoba masuk ke lapas. Kedua orang tersebut bekerja di kantor kejaksaan bukan tersangka, bukan jaksa, bukan jaringan," terang Shinto.
Di lokasi sama, Kajari Cilegon Ineke Indraswati menuturkan SD sehari-hari sebagai pengawal tahanan yang menyiapkan sidang. Jadi, sebetulnya dia memang kenal dengan terpidana DL karena pernah mendampingi tahanan.
"Karena beliau petugas tahanan, pasti tahu dengan Dedi. Beliau sudah mendampingi, mengawal yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk di internal, karena kasus ini bersentuhan dengan pegawai Kejari, maka akan dilakukan pemeriksaan internal oleh Kejati Banten. "Kami menghormati proses hukum di Polda, untuk internal di Kejati Banten, masih dilakukan," pungkas dia.