Truk Buang Tinja di Matraman Langgar Perda Tibum, Didenda Rp 500 Ribu

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 14:07 WIB
Jakarta -

Sebuah truk penyedot tinja tepergok membuang muatan limbah tinja di wilayah Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda kepada pengelola truk tersebut.

Truk tinja didenda sebesar Rp 500 ribu karena dianggap melanggar Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

"Sudah ditindak," kata Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan, saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).

Truk tersebut didapati membuang limbah tinja di selokan Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jaktim pada Selasa (17/5), sekitar pukul 15.30 WIB.

Semestinya truk tinja itu membuang limbah ke instalasi pengolahan air dan limbah domestik yang dikelola oleh PD Paljaya, yang di antaranya berada di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Jakarta Timur.

Pihak Dinas LH DKI Jakarta telah mengidentifikasi titik-titik rawan yang menjadi lokasi pembuangan limbah tinja. Truk tinja tersebut sengaja membuang limbah tinja karena tak ingin membayar retribusi ke PD Paljaya selaku pihak pengolah limbah.

"Harusnya mereka ke sana membayar retribusi, nah nanti dikelola limbahnya. Nah, karena mereka nggak mau bayar, akhirnya mereka buang limbah sembarangan kayak gitu," ucapnya.

Dia menjelaskan, truk-truk tersebut berpura-pura berhenti di tepi jalan. Namun secara diam-diam mereka mengeluarkan slang dan membuang limbah tinja ke got.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(jbr/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork